Ada Temuan Rp 1,2 Miliar di 9 OPD Taliabu, DPRD Terbesar

IIustrasi

TALIABU, MALUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya pemborosan pembayaran uang harian dan realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas TA 2021 pada Sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 252.037.117.139,25 dan telah merealisasikannya sebesar Rp 199.434.988.136,82 atau 79,13%.

BACA JUGA:  Muhammad Alnajib Sarihi Berpeluang Duduk Kembali di DPRD Taliabu

Dari nilai tersebut, BPK menyatakan perjalanan dinas luar daerah dan uang belanja harian pada Sembilan OPD tidak sesuai ketentuan sebesar 1,2 miliar. Dari Sembilan OPD itu, BPK mengatakan Dua OPD paling besar biaya perjalan dinas yang tidak sesuai ketentuan yakni pada Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu.

Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas TA 2021 tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Keputusan Bupati (Kepbup) Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu TA 2021.

BACA JUGA:  Panglima TNI: TNI Yang Kuat Akan Menjadikan Rakyat dan Negara Bermartabat di Mata Dunia

Sistem pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas menerapkan sistem riil (at cost) dengan menetapkan batas maksimal biaya yang diberikan pada satu kali perjalanan dinas berdasarkan klasifikasi sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor : 11.B/LHP/XIX.TER/05/2022, Tanggal, 9 Mei 2022 bahwa setelah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 79.521.721,33.

Proses verifikasi keabsahan bukti perjalanan dinas tidak dilakukan dengan maksimal, dibuktikan dengan ditemukannya laporan pertanggungjawaban yang terindikasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; dan pencairan dana perjalanan dinas melewati tanggal SPT.

BACA JUGA:  Aliong Mus Lantik 10 Pejabat Definitif dan 14 Pelaksana Tugas

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 907.128.939,00.

Biaya perjalanan dinas dibayarkan di awal sebelum melakukan perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT); Bendahara pengeluaran membayarkan biaya pcrjalanan dinas sesuai batas maksimal untuk masing-masing pelaku perjalanan dinas; dan selisih biaya perjalanan dinas yang telah dibayarkan kepada pelaksana perjalanan dinas melebihi biaya perjalanan dinas riil (at cost) belum disetorkan ke bendahara pengeluaran.

BACA JUGA:  Kapolri: Seluruh Kapolda Harus Kawal Proses Vaksinasi Covid-19 Hingga Tuntas

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Pulau Taliabu Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas.

Hal tersebut disebabkan Keputusan Bupati (Kepbup) Pulau Taliabu Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2021 belum sepenuhnya menyesuaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; dan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Sembilan OPD Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Daerah Bagian Layanan Pengadaan, Sekretariat Daerah Bagian Umum dan Perlengkapan, Sekretariat Daerah Tata Pemerintahan, dan Sekretariat DPRD merealisasikan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Hingga berita ini dipublish, kepala inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu belum berhasil di konfirmasi atas temuan tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *