Daerah  

Aliansi BEM Nusantara Desak Gubernur Sulut Cabut Izin PT TMS

MANADO, SULUT – Aliansi BEM Nusantara Daerah Sulawesi Utara ,Komunitas Pecinta Alam, Save Sangihe Island (SSI), Lembaga Advokasi Mahasiswa Hukum Unsrat dan beberapa komunitas menggelar aksi unjuk rasa didepan  Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Sulawesi Utara, Senin (21/6/2021).

Kordinator Lapangan Kurnia Surentu, saat dikonfirmasi media Kilas Indonesia menegaskan bahwa aksi yang  di lakukan berjumlah kurang lebih berkisar 50 orang ini  mendesak Gubernur Sulawesi Utara agar mencabut izin atau menolak kehadiran PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

BACA JUGA:  Bupati dan DPRD Kepsul Didesak Cabut Izin Operasi CV. Azzahra

Menurutnya, PT. TMS sementara ini mendapatkan IUP dari Kementrian ESDM untuk mengekspolitasi Pulau Sangihe sebesar 42.000 Hektar dari 736,98 kilo meter persegi artinya 73.680 hektar jadi 57% daratan Pulau Sangihe sudah di serahkan Pemerintah pusat untuk observasi oleh PT.TMS.

“Jika izin ini tidak di cabut akan berdampak pada ekosistem, masyarakat adat, hutan lindung dan akan menghancurkan tatanan masyarakat Kabupaten Pulau Sangihe itu sendiri,” tegas Korlap.

BACA JUGA:  Pangkoopsud II Terima Audiensi Ketua BKSG Kota Makassar

Selain Kurnia Surentu, koordinator Save Sangihe Island Alfred Potolondo menyatakan bahwa masa aksi telah menyapaikan itu dengan tegas dan lugas dan itu adalah suara mewakili anak mudah yang menyatakan tidak keberpihakan terhadap upaya pengrusakan lingkungan, upaya penggusuran.

“Jika aspirasi kami tidak di indahkan sampai minggu depan. Maka kami Kembali turun ke jalan dengan masa aksi yang lebih banyak. Karena ini adalah upaya mengangkat hak-hak masyarakat sipil terutama para nelayan dan petani yang ada di kabupatan Kepulaun Sangihe,” terang kordinator Save Sangihe Island Alfred Potolondo.

BACA JUGA:  Serahkan LKPJ Tahun 2020 ke DPRD Pultab, Ini Kata Bupati Aliong Mus

Terpisah, Gubernur Sulawesi Utara yang di wakili oleh asisten satu Edison Humeang saat melakukan hearing terbuka dengan masa aksi di depan kantor Gubernur mengatakan, yang merusak lingkungan dan bertentangan dengan undang-undang harus dilawan.

“Segala sesuatu yang merusak lingkungan harus di lawan asalkan sesuai dengan UU ataupun aturan yang berlaku,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Lokasi TMMD ke-110 di Distrik Kawagit

Tak hanya itu, masa aksi yang berjuang menyelamatkan Kabupaten Pulau Sangihe juga meminta asisten satu menandatangi surat kesepemahaman antara masa aksi dengan pihak pemerintah Sulawesi Utara. Namun, asisten satu beralasan hal tersebut bukan kewenangannya.

“Ini bukan kewenangan saya. Tapi saya akan mengawal aspirasi ini ke pak gub untuk melakukan peninjauan kembali ke pemerintah pusat,” (Nizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *