Daerah  

Ampera Tantang Kejati Malut Ambil Alih Laporan LP3HT

HALTIM, MALUT – Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), kembali menyuarakan sikap Lembaga Pemantauan Pelayanan Publik Halmahera Timur (LP3HT), yang melapor kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur ke Kejaksaan Agung RI.

Devisi Hukum Ampera, Arjun Onga meminta kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) Badan Intelejen Negara (BIN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, agar mengambil alih laporan LP3HT yang baru-baru  ini menghebohkan masyarakat Halmahera Timur.

BACA JUGA:  Ratusan Warga Empat Kampung di Mimika Dukung Pembangunan Jalan Poros Banti - Arwanop

Pasalnya, menurut Arjun, laporan  yang telah mencatut nama baik institusi Kejari Halmahera Timur, tampaknya tidak ada respon balik dari pihak Kejari Halmahera Timur. Untuk itu, Arjun meminta agar pihak Kejati Maluku Utara segera mengambil sikap tegas.

“LSM Ampera menantang Kasubag BIN Kejati agar gerak cepat untuk mengambil tindakan laporan tersebut,” tantang Arjun, Senin (13/9/2021).

BACA JUGA:  Gelar Bimtek Lakip, Wakil Bupati Ramli: Harus Punya Target

Lanjut Arjun, hadirnya lembaga Adhyaksa di Halmahera Timur seharusnya memperbaiki result oriented goverment yang efisien dan efektif, bukan sebaliknya melakukan penyimpangan. Apalagi menurut Arjun meminta proyek sampai menakuti kepala desa seperti yang dituangkan dalam laporan LP3HT dengan Nomor: 108/LPPP-HT/02/2021.

“Bagaimana masyarakat mendapat outcome atas hadirnya lembaga adhyaksa ini, kejaksaan hadir tujuannya melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan sehingga hadirnya kejaksaan benar-benar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ini Persyaratan Bakal Calon Ketua DPD KNPI Pulau Taliabu

Arjun juga menambahkan, lembaga penegak hukum seperti kejaksaan dituntut untuk lebih berperan aktif dalam menegakan supremasi hukum. Bukan saja perlindungan hukum dan HAM tetapi memberantas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dan strategis yang berfungsi sebagai  dominus litis sesuai hukum acara pidana, masa berubah fungsi sebagai pihak ketiga yang konon meminta proyek. Bagaimana nasib kasus tipikor jika kejaksaan juga ikut main proyek, kami juga menduga anggaran covid-19  tahun 2020 saat ini belum dikeluarkan SPDP sehingga mengalami keterlambatan penyelidikan karena saling barter dengan proyek,” katanya.

BACA JUGA:  Timbunan Jembatan ke RSUD Bobong Sia-Sia, Anggota Komisi III DPRD Taliabu Tutup Mulut

Laporan penyimpangan kepala Kejari Halmahera Timur, kata Arjun, seharusnya bisa dibongkar lebih cepat. Jika tidak, LSM Ampera menyayangkan kinerja Kasubag BIN Kejati Malut yang terkesan menutup mata.

“Kami siap berhadapan di jalanan dalam waktu dekat. Sebab, menurut kami ini bukan saja soal evaluasi etik atas sumpah Tri Krama adhyaksa sebagai nilai luhur kejaksaan atau nama baik lembaga dan akses terhadap pelayanan masyarakat,” tutupnya. (Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *