Belasan Pelaku Tawuran Yang Tewaskan Seorang Remaja di Mampang Diciduk Polisi

JAKARTA – Polisi mengamankan 13 orang pelaku tawuran hingga menewaskan satu orang remaja di Mampang, Jakarta Selatan. Dari 13 remaja itu, 11 orang dijadikan tersangka dan 2 masih berstatus saksi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto, mengatakan, tawuran itu dipicu saling ejek di akun media sosial Instagram @Warkir dan @Warmad. Setelah saling ejek di dua akun itu, Kelompok Bangka IX mendatangi lokasi kejadian dan menyerang Kelompok XI.

BACA JUGA:  Panglima TNI Berikan Reward Kepada Atlet Berprestasi Peraih Trophy Lomba Tembak AARM-31 Tahun 2023

Kelompok akun @Warkir di antaranya MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21). Kemudian Kelompok Bangka IX dengan akun @Warmad yakni MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).

“Dua kelompok bertemu yang sama-sama memegang sajam serta ada stik dan celurit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

BACA JUGA:  Askomlek Panglima TNI Buka Rakornis Infolahta TNI

Tawuran itu berujung pembacokan terhadap seorang remaja bernama Endra Baran Kumara. Korban merupakan kelompok IX. Setelah itu kesebelas pelaku melarikan diri.

“Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan dari celurit,” tukasnya.

BACA JUGA:  Polri Evaluasi Piala Menpora : Kerumunan Suporter Pasca Final Jadi Bahasan

Dalam waktu sehari polisi menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang. “Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi,” tuturnya.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel. Atas perbuatan mereka, Kelompok Warkir 2019 disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

BACA JUGA:  Aspers Panglima TNI Buka Rakornisset TNI TA 2021

Sedangkan, empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *