JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dari 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) yang telah diblokir oleh PPATK.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian bahwa gelar perkara tersebut rencananya dilakukan besok.
“Insyaallah besok,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Senin (1/2/2021).
Brigjen Andi mengatakan dalam gelar perkara nanti, akan melibatkan penyidik dari Densus 88 Antiteror dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus). Selain itu, kata Andi, gelar perkara akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyidik akan melibatkan teman-penyidik Densus dan Dittipideksus, termasuk tentunya mengundang rekan-rekan dari PPATK sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, hasil koordinasi PPATK dengan polisi menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum dari pemeriksaan rekening FPI. Karena itu, rekening FPI pun diblokir.
PPATK yang memiliki kewenangan untuk memblokir rekening itu terus berkoordinasi dengan penyidik Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan FPI tersebut. (Dy)