Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Maluku Utara (Malut) mendapati adanya temuan pada pelaksanaan proyek pembangunan Mesjid Desa Gela berupa ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi kontrak.
Dalam laporannya, BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 4 Maret 2023 terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifik kontrak.
Temuan-temuan tersebut di antaranya adalah berupa kekurangan volume pada pekerjaan pasangan, plesteran, pintu dan jendela, pekerjaan pintu kayu P2 (Lengkap terpasang), pekerjaan pintu kayu P3 (Lengkap terpasang), pekerjaan bingkai jendela kayu, ventilasi + kaca JV 1, pekerjaan bingkai jendela kayu, ventilasi + kaca JV 2, pekerjaan bingkai jendela kayu, ventilasi + kaca JV 3, pekerjaan mekanikal elektrikal, serta pekerjaan plafond dan lantai keramik.
Akibatnya, berdasarkan hasil temuan tersebut Pemkab Pulau Taliabu mengalami kelebihan pembayaran pada pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Desa Gela sebesar Rp 1,6 Miliar.
“Hasil Pemeriksaan BPK bersama Inspektorat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Penyedia Barang/Jasa secara uji petik atas item pekerjaan yang terpasang pada tanggal 4 Maret 2023 menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran,” tulis BPK dalam LHP Nomor 19.B/LHP/XIX.TER/05/2023, tanggal 15 Mei 2023.
BPK menjelaskan, pelaksanaan proyek pembangunan Masjid Desa Gela dilaksanakan CV SBU berdasarkan surat perjanjian kerja dengan Nomor 602.2/25.KONS/KONTRAK/PPK/DPUPR/PT/2020 tanggal 29 Mei 2020.
Berdasarkan kontrak tersebut, pekerjaan dimulai pada tanggal 29 Mei 2020 dan harus sudah selesai pada tanggal 25 November 2020 atau selama 180 hari kalender dengan nilai sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam pelaksanaannya, anggaran sebesar itu telah direalisasikan sebesar 100 persen.
“Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO) Nomor BASTP/KONS/195/DPU-PR/PT/2020 tanggal 21 Desember 2020. Realisasi keuangan atas prestasi pekerjaan telah dibayarkan lunas melalui SP2D Nomor 00916/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 9 Mei 2022,” jelas BPK dalam LHP itu.
Hingga berita ini dipublish, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Suprayidno belum berhasil dikonfirmasi atas temuan BPK tersebut. (BR)