Daerah  

Bupati dan DPRD Kepsul Didesak Cabut Izin Operasi CV. Azzahra

SANANA, MALUT – Solidaritas Gerakan Masyarakat Wailoba(SGMW) menggelar aksi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Senin, (9/2021).

Pada kesempatan itu, salah satu orator mengatakan bahwa Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD Kepsul segera mencabut Izin Operasi CV. Azzahra yang saat ini sedang beroperasi di Desa Wailoba.

BACA JUGA:  Dukung Program Smart City, Kini E-KTP Bisa Dicetak di Setiap Kecamatan

“Bupati dan Dewan DPRD Kepsul untuk segera mendesak Dinas Kehutanan provinsi  untuk secepatnya mencabut izin CV.Azzahra Karya,” teriakan sala satu orator.

Sementara Kordinator lapangan (Korlap) Riski Leko kepada awak media menyatakan, pemberian izin operasi kepada CV. Azzahra Karya di Desa Wailoba adalah bentuk pembiaran dari Provinsi Maluku Utara.

BACA JUGA:  Langgar Prokes, Dua Warga Diberi Sanksi

“Seakan akan pemerintah provinsi membiarkan hutan di dataran Pulau Mangoli mau di garap habis oleh perusahan tersebut. Dengan beroperasi nya perusahaan itu maka hutan akan garap dan bakal terjadi pengurusan hutan, penggundulan dan penebangan pohon secara brutal,” tegasnya.

Berikut tuntutan aksi mereka:

1.Dishut provinsi Maluku Utara harus bertanggung jawab atas banjir di Pulau Mangoli.

2. Pemda dan DPRD Kepsul segera desak Dishut Provinsi, untuk mencabut izin Perusahan CV.Azzahra Karya.

3.Mendesak Bupati segera memberhentikan secara paksa perusahan yang sedang beroperasi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah.

4.Mendesak Polres Sula periksa Manejer CV. Azzahra Karya.

5.dan secepatnya tarik Alat berat dari Desa Wailoba. (K-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *