Bupati Memteng Jadi Tersangka Suap Proyek

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Mamberamo Tengah (Memteng) Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

“Diawali pengumpulan berbagai informasi dan data dan selanjutnya ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9)  kemarin.

BACA JUGA:  Dua Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas

Selain Ricky yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, tiga tersangka lainnya dari pihak swasta selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

Terkait dengan konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan SP, JPP dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

BACA JUGA:  TMMD Ke-110 Resmi Dibuka, Ini Sasaran Kodam Cenderawasih

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP dan MT pada Ricky. Di antaranya, mereka akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Kemudian, Ricky bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus pada SP, JPP, dan MT.

BACA JUGA:  Buat Video Porno, Sepasang Kekasih Dibekuk Polda Jabar

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Lalu, SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar dan MT diduga mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *