Cabup Seram Bagian Timur Perbaiki Permohonan Sengketa Pilkada

Novi Manaban selaku kuasa hukum Pemohon melengkapi berkas permohonan, Selasa (5/1) di Gedung MK. Foto Humas/Teguh

JAKARTA – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 Fachri Husni Alkatiri-Arobi Kelian mengajukan perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada). Novi Manaban, selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan perihal perbaikan yang dilakukan terkait penambahan alat bukti dari dugaan kecurangan dalam proses pemilihan, perbaikan draf permohonan dan perbaikan surat kuasa.

Paslon Nomor Urut 2 Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020 tersebut memperoleh suara sebanyak 20.939 suara dan menduduki peringkat terbanyak kedua setelah Paslon Nomor urut 1 atas nama Abd. Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur yang memperoleh suara sebanyak 31.100 suara. Lebih lanjut, Novi menyatakan bahwa kekalahan Paslon Nomor 2 tersebut diduga disebabkan oleh adanya money politic yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta diduga adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas serta Bupati. Pelanggaran tersebut terjadi di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur.

BACA JUGA:  Keterlaluan, Mucikari Ini Jual Anak di Bawah Umur, Tarif 450 Ribu Rupiah

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa penyebab lain yang menyebabkan kalahnya Paslon Nomor 2, yaitu dugaan kecurangan pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah surat suara. Dugaan kecurangan tersebut terjadi di 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Sera Bagian Timur, di antaranya terjadi di Kecamatan Gorom, Kecamatan Gorom Timur, Kecamatan Bula, Kecamatan Siritauan Wida Timur, Kecamatan Teluk Waru, Kecamatan Wakte, Kecamatan Seram Timur, Kecamatan Kilmury, Kecamatan Bula Barat, Kecamatan Tutuk Tolu, dan Kecamatan Pulau Panjang.  Sebagai penutup, Novi Manaban menyatakan harapannya agar MK dapat meloloskan Permohonan Paslon Nomor 2 tersebut ke tahap persidangan selanjutnya.

Hingga Selasa siang (05/01/2021) kemarin, MK telah menerima permohonan PHP Kada sebanyak 135 permohonan yang terdiri dari 7 permohonan PHP Kada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, 114 permohonan PHP Kada Calon Bupati dan Wakil Bupati, dan 14 permohonan PHP Kada Calon Walikota dan Wakil Walikota. Dari 135 permohonan tersebut, 76 Permohonan disampaikan secara online/daring dan 59 secara offline/luring. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *