Diduga Pungli, Oknum Polisi di Lampung Terjaring OTT Propam

JAKARTA – Oknum polisi di Lampung terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Oknum polisi tersebut diduga terkait kasus pungutan liar (pungli).

“OTT Div Propam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

BACA JUGA:  Kapitra Ampera : Di Papua Tidak Ada KKB, Tapi Yang Ada Aktivitas Teror dan Membunuh Masyarakat

Irjen Ferdy Sambo mengatakan program Polri Presisi dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar fungsi pelayanan dioptimalkan seluruh satuan kerja di lingkungan Polri, baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah.

Irjen Ferdy mengatakan peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah.

BACA JUGA:  Danjen Akademi TNI Pimpin Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itjen TNI

Irjen Ferdy Sambo mengatakan Biro Paminal Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung masih menyidik kasus tersebut secara intensif. Kasus akan dilanjutkan hingga ke meja hijau.

“Masih diperiksa di Biro Paminal Div Propam. (Status) Belum tersangka. Masih terduga pelanggar,” ucapnya.

BACA JUGA:  Terkait Eko Bea Cukai, Irwan D. Mussry Dicecar KPK

“Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” tambah dia.

Dia menghimbau seluruh anggota Polri yang bertugas di pusat ataupun jajaran wilayah agar menjunjung tinggi tanggung jawab dan moral yang luhur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut melapor jika menemukan dugaan pelanggaran.

BACA JUGA:  Panglima TNI:  Forum ACDFM Ke-18 Satukan Tekad ASEAN Dalam Menghadapi Setiap Tantangan

“Div Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” kata dia. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *