DEPOK, JABAR – Oknum staff Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Depok berinisial (K) diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warga yang hendak membuat PM1 sebagai syarat pengurusan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga kelurahan Limo yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa ia di mintai biaya untuk pengurusan PM1 sebagai syarat pengajuan Sertifikat ke BPN Depok.
“Dia minta biaya untuk mengurus PM1 sampai dengan selesai, tanda terimanya ada juga,“ ujarnya kepada awak Media, Sabtu (3/7/2021).
Padahal program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ( PTSL) Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya (Gratis).
Sehingga sangat disayangkan perbuatan tersebut. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang carut marut sekarang ini akibat Covid-19 yang belum kunjung reda masih ada saja aparat yang berprilaku seperti ini.
Untuk itu, mereka melaporkan praktek pungli ini ke Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui surat pengaduan dan website saber pungli (www.saberpungli.id) serta mereka berharap pihak yang berwenang segera memproses pengaduan yang telah dilayangkan.
“Semoga cepat diatensi oleh pihak yang berwenang untuk membongkar mata rantai Ptaktek Pungli di Kelurahan Limo Depok,”
“Apalagi ini urusan tanah, siapa tau ada kaitannya dengan praktek mafia tanah. Ini staff kelurahan loh yang seharusnya membantu masyarakat, statusnya ASN lagi,” ujarnya.
Sementara itu, oknum staff Kelurahan tersebut belum berhasil dikonfirmasi terkait hal diatas sampai berita ini dipublish. (MT)