Dinilai Lecehkan Profesi Advokat, Oknum Penyidik Polda Malut Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri

TALIABU, MALUT – Oknum Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara, bakal dilaporkan ke Mabes Polri. Mengapa tidak, oknum penyidik berpangkat Aiptu inisial MM diduga kuat telah melecehkan Profesi Pengacara.

Hal itu disampaikan ketua Tim HSS, Hitno Kossi. Dia menuturkan bahwa dugaan pelecehan profesi tersebut terjadi saat rekannya Rinwita Muid, S.H, selaku penasehat hukum (PH), ditolak untuk melakukan pendampingan terhadap kliennya di Polsek Taliabu Barat, Jum’at (25/2) lalu.

BACA JUGA:  Tahun ini Harita Nickel Salurkan 24 Ekor Hewan Kurban 

Atas peristiwa tersebut, Hitno menyayangkan, apa yang dilontarkan MM kepada rekanannya. Menurutnya ini merupakan suatu tindakan yang melecehkan dan mencoreng nama baik Advokat.

“MM mengatakan penasehat hukum tidak mempunyai hak mendampingi saksi dalam pemeriksaan. Pengacara silahkan keluar, kalau tidak, saya yang akan keluar. Selain itu juga ada bahasa membentak dan mengintimidasi rekan advokat dan klien kami, serta dengan spontanitas oknum penyidik langsung meninggalkan ruangan pemeriksaan,” ucap Hitno, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (1/3/2022).

BACA JUGA:  Aniaya Warga Yang Hendak Tarawih, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Peristiwa pelecehan itu tak hanya terjadi kepada Rinwita. Namun hal yang sama juga di alami penasehat hukum atas nama Sherly Bantu, Sabtu (28/2) kemarin, saat dipanggil oleh MM terkait dengan statusnya di Facebook dan pengambilan surat panggilan.

“Oknum penyidik tersebut, melontarkan kata kasar dan melecehkan profesi pengacara dengan menyebut (Kalian hanya berdalil, pengacara selalu membuat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah),” jelas Hitno.

BACA JUGA:  Dinilai Salah Gunakan DD, BPD Minta Bupati Evaluasi Kades Maluli

“Hal tersebut menyulut emosi rekan kami karena ketersinggungan dan merasa profesi pengacara/advokat dilecehkan,” lanjut Hitno.

Terpisah, Kasubdit III Tipikor, Ditkrimsus Polda Malut, Kompol. Rusli Mangoda menyampaikan, perihal itu hanya miskomunikasi.

“Tidak ada pengusiran, yang ada terjadi miskomunikasi saja. Harusnya, orang yang mengaku pengacara itu sampaikan ke pimpinan atau atasan penyidik jika ada masalah atau terjadi mis, dan sejauh ini tidak ada laporan ke pimpinan,” kata Rusli, saat dihubungi via Whatsapp.

BACA JUGA:  Pantau Arus Mudik, Sekda Jabar Pastikan Puskesmas Dan RSUD Siaga 1x24 Jam

Selain itu, dirinya selaku Kasubdit lll Tipikor yang bertanggung jawab atas penanganan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) di Maluku Utara, menerima laporan dari penyidik yang bersangkutan bahwa, terjadi mis atau salah paham karena surat panggilan para saksi sebagian ada ditangan orang yang mengaku pengacara.

“Setelah ditanya bahwa, pengacara tersebut adalah pengacara tersangka, kemudian hadir mendampingi para saksi, sehingga saksi tidak bebas memberikan keterangan (lebih tertutup). Jika ini benar maka sangat disayangkan, karena harusnya pengacara juga harus tahu posisinya,” jelasnya. (Mursid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *