Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa Maluli Kecamatan Taliabu Selatan (Talsel) Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, dinilai telah bertentangan dengan PMK 190 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Pasalnya, aksi sunat anggaran BLT yang dilakukan Pj. Kades Maluli Seniwati Buamona tersebut dianggap telah merampas hak masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maluli, Mauludin Labago, bahwa aturan yang telah dibuat pemerintah pusat terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) berupa uang harus diberikan secara utuh.
“Betul ada pemotongan BLT. Menurut saya tidak ada dasar memotong dana BLT yang seharusnya diterima warga tersebut. Apapun alasannya BLT harus diterima penuh oleh yang berhak menerima. Jadi ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang berlaku,” tegas Mauludin.
Dia bilang, sebanyak 30 orang penerima BLT DD tahap 1 di Desa Maluli ini seharusnya diterima sebesar Rp. 1.800.000 setiap orang. Namun Pj. Kades beralasan untuk sumbang ke sekolah maka dipotong Rp 100.000 perorang, sehingga setiap KPM hanya mendapatkan Rp 1.700.000.
“Pemotongan ini dilakukan dengan alasan diberikan kepada sekolah MI. Jika memang mau berikan bantuan untuk sekolah maka masih ada anggaran lain yang bisa digunakan. Bukan dengan pemotongan BLT, sehingga alasan ini bagi saya tidak mendasar,” katanya.
Lebih parahnya lagi, pihaknya tidak mengetahui adanya pembagian BLT. Sebab kata dia, pemerintah desa Maluli tidak melayangkan surat soal penyaluran BLT. Padahal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD yang salah satunya sebagai pengawas atas kinerja Pemerintah Desa (Pemdes) atas penyaluran dana BLT Dana Desa.
“Pembagian BLT kali ini kami dari BPD tidak tahu, karena tidak ada surat dari pemerintah desa. Padahal pembagian BLT sebelumnya itu kami dari BPD selalu di undang oleh pemerintah desa,” terangnya.
Untuk itu Mauludin meminta Bupati Aliong Mus segera evaluasi kinerja Pj Kepala Desa Maluli, karena dianggap melakukan pembohongan terhadap masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) tahap 1 tahun Anggaran 2024, dan juga laporan program fiktif tahun anggaran 2023 yang sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan DPMD Pulau Taliabu.
“Kami telah laporkan beberapa program fiktif yang terjadi di Desa Maluli ke inspektorat dan Dinas PMD tapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjut oleh mereka. Untuk itu kami sangat berharap agar Bupati Aliong Mus segera copot Seniwati dari jabatannya selaku Pj. Kades Maluli. Karena kami sudah membaca informasi yang sempat dipublikasikan dan beredar pada beberapa Minggu lalu terkait dengan imbauan Bupati Pulau Taliabu, soal pengawasan kinerja Pj Kepala Desa. Maka dengan adanya informasi tersebut kami juga siap untuk dimintai keterangan, agar masalah di Desa Maluli bisa terungkap,” ujarnya.
Terpisah, Pendamping Kecamatan Taliabu Selatan Mardi kepada media ini menyatakan bahwa informasi terkait pemotongan BLT tersebut ia ketahui dari salah satu Pj. Kades di Kecamatan Taliabu Selatan.
“Saya juga dapat informasi ini tadi malam dari salah satu Pj. Kades di Bobong,” jelasnya.
Mendengar hal itu, Mardi pun langsung menghubungi Seniwati Buamona selaku Pj. Kades Maluli untuk menanyakan kebenaran informasi yang beredar ditengah masyarakat.
“Saya sudah hubungi Pj. Kades Maluli melalui WhatApp dan dia (Pj. Kades.red) menyatakan uang pemotongan BLT tersebut masih ada di kaur pembangunan, dan akan dikembalikan secepatnya,” katanya. (***)