Dituding Berpihak, Disnaker Haltim Nilai PT JAS Lepas Tanggungjawab

HALTIM, MALUT – Tudingan PT. JAS terkait surat anjuran yang dinilai terburu-buruh dikeluarkan oleh Disnaker Halmahera Timur pada saat mediasi perselisihan antara PT. JAS dan puluhan karyawan baru-baru ini dibantah Kabid Ketenagakerjaan Ifdal Rajak, Jumat (3/9/2021).

Ifdal menceritakan bahwa Rismanto Ridwan selaku HRD yang saat itu mewakili management PT JAS mengatakan sebelum ditandatangani surat tersebut, kedua belah pihak saat mediasi telah membaca poin per poin isi anjuran.

BACA JUGA:  Warga Perbatasan Serahkan Satu Pucuk Senpi ke Satgas Yonif 642/Kapuas

Untuk itu, IfdaI menyesalkan sikap PT. JAS yang menilai Disnaker terburu buru dalam mengeluarkan Surat Anjuran. Sehingga statemen yang dikeluarkan oleh PT JAS itu tidak dapat dibenarkan.

“Anjuran yang di keluarkan tidak terburu buru, itu hasil pembahasan dari mediasi itu. Setiap mediasi tetap Disnaker mengeluarkan surat anjuran,” kata Ifdal.

BACA JUGA:  Polres Grobogan dan Kodim Kawal Pendistribusian Vaksin Sinovic

Ketua KNPI Haltim ini juga menepis isu keberpihakan Disnaker kepada karyawan. Menurutnya, setiap pembahasan pada saat mediasi itu sudah disandingkan dengan ketentuan UU nomor 02 Tahun 2004. Sehingga diberikan rentang waktu 10 hari kepada masing masing pihak bahwa menerima atau menolak anjuran yang di keluarkan pada saat mediasi itu.

“Itu kan bukan sepihak, karena Disnaker sandarannya ketentuan dan UU yang ada. Sebelum ditandatangani oleh kedua belah pihak, surat anjuran tersebut telah dibaca poin per poin. Sehingga kalau sudah tahapan penandatangan berarti itu kan selesai, sehingga ini tidak benar,” tandasnya.

BACA JUGA:  Bahas Kekuatan Komboja Pada ASEAN 2022, Bakamla RI Hadiri FGD Kemenko Polhukam

“Kami sudah sandingkan dengan ketentuan dan itu dibaca oleh para pihak untuk di kaji atas poin poin yang telah menjadi pembahasan,” cetusnya.

Padahal, lanjut Ifdal, hasil media tersebut Rismanto Ridwan mengatakan bahwa hal ini akan menjadi pembahasan lanjut di pihak internal management.

Setelah menerima surat anjuran, PT JAS melayangkan surat penolakan beberapa poin dan hanya menerima satu poin dari empat poin yang dicantumkan dalam surat itu.

BACA JUGA:  Polri Kejar Pelaku Fake Bom di Depan Rumah Ahmad Yani

Atas hal tersebut, Ifdal menilai PT. JAS seakan tidak bertanggungjawab atas hasil mediasi yang telah ditangani oleh kedua belah pihak.

“Terkait penolakan beberapa poin ini adalah hasil pengkajian Internal PT JAS. Seakan pihak PT JAS tidak bertanggung jawab atas hasil mediasi di Disnaker Haltim,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mabes TNI Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Dikatakannya, salah satu poin yang termuat dalam anjuran itu yakni menyangkut dengan uang kompensasi. Menurutnya, hal itu berdasarkan perintah undang undang, sehingga perusahaan harus bersikap seperti itu dan ini bukan kemauan Disnaker.

“Bukan atas dasar Kemauan Disnaker tetapi atas perintah pasal Demi pasal atau ayat Demi ayat yang tertuang dalam ketentuan,” pungkasnya. (Riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *