Dua Paslon Persoalkan Hasil Pilbup Halmahera Timur

JAKARTA – Panel I Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman memeriksa dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Halmahera Timur. Kedua perkara tersebut, yakni perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang perdana kedua perkara digelar pada Kamis (28/1/2021).

Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Thaib Djalaluddin dan Noverius Bulango. Fadly S. Tuatany selaku kuasa hukum, mengatakan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Pihak Terkait).

“Adanya money politic yang dilakukan Paslon Nomor Urut 2 secara masif di 10 Kecamatan dan telah dilaporkan ke Panwas Kabupaten serta keterlibatan ASN dan Pencetakan KTP electronik secara masif pada tiga hari menjelang pencoblosan,” ungkap Fadly.

BACA JUGA:  Rusdi Yusuf: Pecat Kader Demokrat Yang Berkhianat

Pemohon juga  mendalilkan pelanggaran mengenai Surat Pemberhentian Ubaid Yakub (Calon Bupati Paslon Nomor 2) yang belum ada sama sekali saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Halmahera Timur. Ubaid Yakub hanya  menyerahkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Timur Nomor 0015/100/AP/2020 tentang pemberhentian atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun. Ubaid Yakub sebelumnya telah mengajukan pensiun dini dari PNS, namun tetap menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Timur. Oleh karena itu,  menurut Pemohon, bukti tersebut membenarkan adanya manipulasi data dan cacat secara hukum maupun administrasi. Hal ini karena status pencalonan Ubaid Yakub  bukanlah sebagai PNS yang mengundurkan diri, melainkan  PNS yang pensiun.

“Oleh karena itu,  Surat Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 65/HK.03.1-Kpt/8206/KPUKab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Colon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020 tertanggal 23 September 2020 patut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya yang ada,” papar Fadly.

BACA JUGA:  Menangkan AM-SAH di Sula, Ribuan Simpatisan Bravo24 Siap Dikukuhkan

Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor: 65/HK.03.1-Kpt/8206/KPU-Kab/IX/2020  serta memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pada 92 TPS di 10 Kecamatan, antara lain Kecamatan Maba selatan, Kecamatan Kota Maba, Kecamatan Maba, Kecamatan Maba Tengah, Kecamatan Maba Utara, Kecamatan Wasiley Utara, Kecamatan Wasiley Tengah, Kecamatan Wasikey Timur, Kecamatan Wasilei, dan Kecamatan Wasilei Selatan.

Sementara itu, terkait PHP Bupati Halmahera Timur dengan Nomor 30/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Moh. Abdu Nasar dan Azis Ajarat. Muhammad Konoras selaku kuasa hukum meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten halmahera Timur Nomor 107/HK.03/1-Kpt/8206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.

“Selain itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Halamahera Timur agar melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Halmahera Timur,” ujar Konoras.

BACA JUGA:  MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Kepulauan Sula

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak  akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021  pukul 10.00 WIB untuk Perkara Nomor 26/PHP.BUP-XIX/2021 dan 30/PHP.BUP-XIX/2021.(Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *