HALSEL – Sejak awal Januari 2022, pelayanan pencetakan E-KTP bagi warga Kabupaten Halmahera Selatan, sudah kembali bisa dilakukan di kecamatan kecamatan.
Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Halmahera Selatan memastikan ketersediaan blanko hingga tinta sudah siap.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Halsel, Saban Ali, mengatakan pengadaan blanko E-KTP itu sesuai dengan permohonan, kesiapan pencetakan dan kemampuan cetak.
Saban Ali mengatakan, pengadaan blanko E-KTP tetap tersedia hingga untuk tahun 2022 ini, setiap kecamatan di Halsel sudah mulai bisa melayani pencetakan E-KTP.
Ketersediaan blanko E-KTP di kecamatan tentunya akan berbeda-beda. Kata Saban Ali, ada yang tersedia puluhan hingga ratusan blanko.
Pada tahun 2022, pihaknya menargetkan 99,5 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di halsel itu sudah harus memiliki dokumen kependudukan.
“Mudah-mudahan tidak ada kekosongan untuk tahun ini,” katanya.
Pemkab Halsel sendiri sudah menyiapkan sejumlah inovasi dalam rangka memberikan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP. Selain itu juga mendukungan program Smart City yang digagas oleh Bupati Halsel Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam untuk mempermudah pelayanan dari tingkat bawah. (Zyn)
Editor : Sahmar