TALIABU – Keterlambatan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di dinas pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, akhirnya menuai titik terang. Pasalnya,, Suryani Upara S.Pd.I selaku bendahara dinas pendidikan mengatakan bahwa ada beberapa penyebab terjadinya keterlambatan turunnya gaji PNS tersebut.
Suryani Upara mengaku gaji PNS sejak Desember 2020 hingga Januari 2021 tersebut seharusnya sudah terbayarkan. Namun, ada penyesuaian sistem baru yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga guru (PNS) yang tersebar diwilayah Pulau Taliabu, agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji.
“Ada sistem baru, sehingga PNS harus melengkapi NPWP serta NIP,” ungkap Suryani.
Terkait hal tersebut, Suryani mengungkapkan bahwa hal ini berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Sehingga bagi tenaga guru dilingkup dinas pendidikan Pulau Taliabu diharuskan untuk menyampaikan atau memasukkan NPWP serta NIP sebagai prasyarat untuk pengurusan pencairan oleh dinas pendidikan di kementerian.
“Biasa tidak terlambat begini, cuman itu, ada sistem baru dari kementerian maka agak lambat, sama juga dengan Kabupaten Kepulauan Sula,” ungkapnya.
Suryani menyebutkan, dari 500 lebih tenaga guru yang tersebar di Kabupaten Pulau Taliabu, masih terdapat puluhan PNS yang hingga saat ini belum melengkapi persyaratan tersebut.
“Masih 30 orang lagi yang belum masukkan data tersebut sehingga menjadi kendala belum adanya pencairan gaji PNS,” jelas Suryani Upara kepada awak media, Senin, (25/01) kemarin. (Den)