TALIABU, MALUT – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara.
Putusan dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang berlangsung, Selasa (16/2) kemarin.
Atas keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Pulau Taliabu akan segera menggelar rapat Pleno penetapan calon terpilih.
“Insha Allah sehari dua ini. Karena besok ketua beserta 2 pimpinan baru tiba di Bobong. Jadi nanti besok baru di rapat kemudian diagendakan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Pultab Musni melalui saluran telepon, Rabu (17/2).
Musni manambahkan bahwa sesuai kewajiban KPU. Untuk itu, setelah KPU menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi, maka KPU bakal menggelar rapat pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih.
“Sesuai dengan PKPU No.5 Tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Paling lama 5 (hari) setelah salinan penetapan, putusan Dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterimah KPU, kami wajib melaksanakan Rapat pleno penetapan calon terpilih,” jelasnya.
Perlu diketahui, gugatan sengketa Pilkada Taliabu diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan diajukan karena menduga terjadinya kecurangan dalam pelaksaan Pilkada Pulau Taliabu pada 9 Desember 2020. (Dy)