JAKARTA – Anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria yang menjual surat hasil rapid test antigen palsu tanpa harus mengikuti prosedur. Adapun pelaku diciduk polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin menerangkan pelaku menjual surat rapid test antigen dengan cara mempromosikan di akun media sosial Facebook miliknya. Polisi pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.