Kepolisian Resor (Polres) Pulau Taliabu menggelar Press Realese pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kegiatan Press Realese dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, yang dilaksanakan di Ruangan Sat Narkoba Polres Pulau Taliabu, Senin (10/6/2024).
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi yang diperoleh Sat Narkoba bahwa adanya transaksi jual beli Narkoba yang akan dilakukan para tersangka.
“Setelah Anggota melakukan penyelidikan di Desa Wayo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DH (47) alias Mas, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,99 gram,” ungkap Totok dalam Pres Realese.
Sementara itu, lanjut Kapolres, dari hasil pengembangan didapati dua orang tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus Tindak Pidana Narkoba.
“Hasil pengembangan, kami amankan 2 (dua) orang lain nya yaitu, E alias lia (39) dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,36 gram, dan AF alias R (16) dengan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan narkotika jenis Shabu yang berat brutonya 0,86 gram,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana secara melanggar Hukum memiliki, menyimpan atau menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain,” tambahnya.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolres meminta kepada masyarakat Pulau Taliabu untuk dapat melaporkan setiap informasi mengenai Narkoba dan memgingatkan masyarakat agar tidak pernah untuk menyentuhnya.
“Dengan adanya Polres Pulau Taliabu, semoga tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan barang terlarang tersebut, dan dapat melaporkan kepada kami jika mendapat informasi yang berkaitan dengan tindak pidana Narkoba,” imbuhnya. (***)