SANANA, MALUT – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur melibatkan oknum anggota kepolisian di Maluku Utara kembali terjadi.
Kasus tersebut diduga dilakukan oknum polisi berinisial A (32) yang bertugas di Polres Kepulauan Sula.
Oknum polisi berpangkat Brigpol itu dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula dengan laporan polisi Nomor : LP/B/10/I/2022/SPKT. Res Kep Sula tertanggal 17 Januari 2022 .
Ironisnya, Brigpol A diduga mencabuli anak tirinya sendiri pada Senin 18 Februari 2019 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kasus itu pun selain ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula juga mendapat backup penanganan kasus dari Subdit PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Mengenai backup penanganan kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Hengky Setiawan.
“Olehnya itu, di tahap penyidikan nanti semua akan diawasi oleh saya sebagai Kabag Wassidik kemudian Subdit IV PPA. Sehingga nanti perkara tersebut bisa terang apakah ada perbuatan pidananya tidak,” ujar Hengky, Kamis (24/2/2022).
Hengky menyebut kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, tinggal menunggu hasil penyidikan dari Unit PPA Polres Kepulauan Sula maupun Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
“Kalau kita melihat proses tahapannya sudah penyidikan berarti penyidik sudah mengantongi dua alat bukti hanya nanti di tahap penyidikan hanya mempertajam alat bukti lainnya,” ungkapnya.
Sementara saksi-saksi dalam perkara ini, kata Hengky, sudah sebanyak 6 saksi yang diperiksa.
“Untuk terlapor sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan, tapi untuk penyidikan belum,” tandasnya. (Ian/red)