“Kadis PUPR Halsel Ali Dano Hasan Juga Wajib Diperiksa”
HALSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan dinilai tebang pilih dalam melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi sewa Alat berat yang melekat di dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HALSEL.
Pasalnya proses penyidikan yang berujung pada penetapan satu tersangka itu menyisakan sejumlah kejanggalan. Sebab, pihak-pihak yang dinilai terlibat dan memiliki peran penting justru lolos.
“Kejaksaan jangan tebang pilih. Semua yang terlibat harus juga diproses,” kata Penasehat Hukum WS, Bahtiar Husni melalui rilis, Selasa (14/6/2022) kemarin.
Ia mengatakan, penanganan sebuah perkara harus tetap didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan. Karena itu, siapa pun orangnya, jika punya peran dalam kasus ini juga harus diproses.
Menurut Bahtiar, dalam hasil telaah dengan bukti-bukti yang dikantongi tim hukum WS bawah, dalam proses kontrak sewa alat berat di Dinas PUPR pada tahun 2018-2020 ini klien mereka WS hanya sebagai bawahan yakni Kepala Bidang Bina Marga yang mendapat perintah dari atasan yakni Ali Dano Hasan sebagai Kepala Dinas PUPR saat itu untuk melakukan kegiatan sewa alat berat.
Dia menjelaskan dalam kontrak tersebut juga ada tanda tangan Kepala Dinas. Sehingga tim penyidik Kejari Halsel juga harus benar-benar objektif, harus benar-benar melihat secara utuh siapa saja yang diminati dalam hal pertanggungjawaban pindana.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada ini hanyalah pengalihan nomenklatur dari penggunaan sewa alat berat, karena di dalam anggaran itu ada kegiatan yang disampaikan Bupati saat itu (Bahrain Kasub-red) untuk membersihkan lahan Galangan Olah Raga (GOR) di Desa Tuwokona untuk kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) di tahun 2019. Nah karena tidak ada anggaran sama sekali WS diperintahkan oleh Kepala Dinas Ali Dano Hasan untuk menggunakan alat berat,” ungkap PH ws.
Tak hanya itu, ketika ditelaah lebih jauh terkait anggaran sewa Alat berat tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Yang ada adalah hanya peralihan nomenklatur dengan anggaran sehingga tidak sesuai dengan nomenklaturnya saja.
“ws ini dikambing hitamkan, ws hanya menjalankan perintah atasan Ali Dano Hasan.
Kasus ini harus dibuka sedetail mungkin sehingga siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana dapat diperiksa,” jelasnya.
Sementara itu, Mirjan Marsaoly PH WS juga menambahkan, dalam perkar ini pihaknya telah mengantongi data bawa dalam kontrak sewa alat berat semua diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Ali Dano Hasan. Marjan juga menjelaskan bawa dalam penggunaan hasil sewa alat berat untuk pemeliharaan dan perbaikan alat berat selama tahun 2018 sampai 2020 itu, anggaran pemeliharaannya dan servis alat berat dalam DIPA Dinas PUPR itu tidak diserahkan ke Bidang Bina Marga selaku penanggung jawab alat berat dan penggunaan alat berat untuk operasional pekerjaan atau pembersihan lokasi GOR tidak ada anggarannya.
“Untuk itu, kami berharap kepada penyidik agar dalam perkembangan perkara ini ada pihak-pihak lain juga harus diperiksa. Perlu kami tegaskan bawa klien kami Pak WS ini statusnya masih dugaan,” tutup Marjan. (Red)
Editor : Sahmar