Hukrim  

Kejari Kepsul Menunggu Kelengkapan Berkas Kasus OTT

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kepsul, Bagas Andy Setiyawan | Foto: Karno

SANANA, MALUT – Kejakasaan Negeri (Kejari) Sanana Kabupaten Kepuluan Sula, hingga kini belum menerima hasil penyelidikan tambahan P-20, dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari penyidik Polres Kabupaten Sula.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kepsul, Bagas Andy setiyawan mengatakan bahwa berkas perkara dari penyidik Polres Kepsul belum terpenuhi unsur- unsur pidana yang disangkakan. Sehingga kasus OTT tersebut diberi petunjuk P-19 dari Jaksa kepada penyidik.

BACA JUGA:  Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Curanmor Bersenpi

“Dari penyelidikan itu masi ada kelengkapan Formil dan Materil yang belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga Jaksa memberikan petunjuk melalui P-19. Namun sampai sekarang belum juga dipenuhi,” kata Bagas pada Wartawan Kamis (19/8/2021).

Padahal, lanjut Bagas Andi Setiawan, atas petunjuk P-19 yang disampaikan kepada penyidik Polres Kepsul yang tidak terpenuhi itu pada pekan lalu tepatnya pada bulan Juli tahun 2021.

“Kemarin bulan Juli itu ada P-20, dan P-20 itu pada intinya memberitahukan waktu penyelidikan tambahan. Jadi kita meminta perkembangannya segara diberikan kepada Jaksa atas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan. Jadi, kita tunggu saja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan 9 Tersangka Perusak Masjid Ahmadiyah di Sintang

Untuk diketahui kasus OTT ini sudah memakan waktu 5 tahun dengan melibatkan sejumlah anggota DPRD yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK terhadap sejumlah pejabat Pemda saat itu yakni, mantan Kepala Dinas PUPR berinisial IK alias Ikram mantan Kepala Dinas Perhubungan Kepsul berinisial MI alias Maun.

Kabid Laut dan Udara Dishub YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PUPR Kepsul insial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L.

BACA JUGA:  Polisi Ringkus Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Roda 4

Selain itu, tersangka dari Sekretariat DPRD berinisial YU alias Yeti dan anggota DPRD Kepsul berinisial YK dan sejumlah anggota lainnya.

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing, IK nomor: SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim, YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor : SP HAN/340/VII/2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/341/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim tertanggal 14 Juli 2017.

BACA JUGA:  Aniaya Warga Yang Hendak Tarawih, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Bagas melanjutkan, pihaknya menginginkan masalah ini cepat selesai. Untuk itu, dirinya meminta kepada Polres Kepsuk agar serius dalam menangani kasus tersebut.

“Karna kita juga berkeinginan agar kasus ini secepatnya selesai agar jangan membuat masyarakat bingung dengan kasus OTT yang suda sekian lama menjadi pelemik di seantero kota Sanana ini,” tutup bagas. (S-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *