Hukrim  

Kejari Langkat Tetapkan Kadis Perizinan Sumut Sebagai Tersangka Korupsi

MEDAN, SUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA Effendi Pohan, sebagai tersangka korupsi.

Effendi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan.

“Ya benar (Effendi Pohan jadi tersangka),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat, Muttaqin Harahap, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA:  Polres Grobogan Berkomitmen Tindak Tegas Penyalahgunaan Narkoba

Selain Effendi Pohan, ada tiga orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya ialah mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

“Selanjutnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS,” tutur Muttaqin.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Buronan Kasus Penyelundupan 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Muttaqin mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada 2020. Saat itu, Effendi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

“Terkait dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020,” ucapnya.

BACA JUGA:  Dua Orang Pekerja Migran Indonesia Ilegal Diamankan Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas

Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.

“Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume,” jelasnya. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *