Hukrim  

Kejati Malut Didesak Ambil Alih Dugaan Korupsi Anggaran Puluhan Miliar

TERNATE MALUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara didesak oleh Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morotai (Hippmamoro) untuk mengambil alih dugaan penyelewengan anggaran BUMDes dan anggaran penangaan Covid-19 yang ditaksir puluhan miliar rupiah. Desakan ini setelah sejumlah pengurus Hippmamoro mendatangi kantor Kejati Malut, Senin (30/8/2021).

Juru bicara Kejati Malut Richard Sinaga kepada media ini mengatakan, saat dilakukan audens bersama empat orang dari pengurus Hippmamoro untuk mempertanyakan anggaran BUMDes dan anggaran Covid-19 yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

BACA JUGA:  Pemilik Grabtoko.com Diringkus Polisi

Namun kata Richard, saat ini progres penangannya tetap berjalan dan sementara menunggu hasil audit dari inspektorat.

“Dalam audens itu kita sampaikan ke mereka (Hippmamoro) proses penanganya sementara berjalan. Sementara menunggu hasil audit kalau tidak salah dari inspektorat Provinsi,” kata Richard.

BACA JUGA:  Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Keluarganya

Selain itu, menyangkut penanganan anggaran Covid-19 juga mendapat respon Kejati Malut. Saat ini Kejati telah meminta data-data dana Covid ke Kejari Pulau Morotai. Karena sepanjang ada aduan dari masyarakat ke Kejati Malut pada prinsipnya  dievaluasi kegaiatan-kegaiatan yang ada di daerah.

“Kejati Malut tetap lakukan evaluasi demi terang suatu permasalahan ketika disampaikan ke kita. Maka rekan-rekan Hipmamoro juga harus ikut mengawal agar tidak simpang siur sehingga semua dapat menjadi terang,” tandas Richard.

BACA JUGA:  Perkosa Wanita Disabilitas, Pria di Onemay Ditangkap Polisi

Diketahui sebelum melakukan audens,  pengurus Hippmamoro sempat melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejati Malut. Hipmamoro menegaskan bahwa terjadi dugaan praktek pencucian uang dan penyelewengan anggaran BUMDes sebesar 19 miliar, karena anggaran 19 miliar di parkir ke Bank Maluku dengan sistem deposito yang memiliki bunga dari Tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. Sebab itu Hipmamoro menilai terdapat dugaan penyelewengan serta indikasi korupsi yang terjadi dalam tubuh Pemerintahan Pulau Morotai sampai saat ini belum dituntaskan pihak Kejari Morotai.

“Kejati Malut segera ambil alih penanganan kasus BUMDes, pergeseran DD ke rekening satgas serta masalah transparansi anggaran Covid-19,” tulis Hippamoro dalam pernyataan sikap mereka. (Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *