TERNATE, MALUT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) memberi dukungan kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Malut untuk lebih serius mengusut tuntas penanganan setiap perkara tentang tindak pidana korupsi. Dukungan Kejati Malut ini setelah Kejari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menahan salah satu tersangka berinsial YS.
YS diduga kuat terlibat dalam kasus Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2019 di Puskesmas Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Diketahui dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp 338.737.214,00. Hal ini diperkuat dengan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Malut.
“Prinispnya kita tetap memberi dukungan kepada jajaran Kejari agar bekerja lebih serius menangani kasus-kasus yang merugikan keuangan negara,” kata Kajati Malut Dade Ruskandar melalui Kasi Penkum Richard Sinaga, Senin (30/8/2021).
Menurut dia, meski dihadapkan dengan situasi pendemi Covid-19 hingga saat ini belum selesai namun upaya serta kinerja di setiap Kejaksaan harus tetap berjalan. Hal ini sebagimana dilakukan Kejari Halsel yang telah melakukan penahanan kepada salah satu tersangka berinsial YS.
Dirinya juga berharap agar setiap aduan-aduan masyarakat yang masuk ke jajaran Kejari perlu ditangani lebih serius supaya mendapat titik terang atau kepastian hukum.
“Prinsipnya kita berharap bersama jajaran Kejari lebih giat bekerja. Karena kita bekerja sebagaimana amanah UU terhadap tupoksi terutama dalam penanganan korupsi. Biar public juga puas dengan kerja-kerja Kejaksaan,” pungkas Richrad mengahiri. (Red)