TERNATE, MALUT – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), mulai menulusuri dugaan kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut. Langkah Kejati menulusri dugaan korupsi di DKP berdasarkan laporan dari Front Gerakan Anti Korupsi Malut beberapa waktu lalu.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan menjelaskan, laporan yang disampaikan sudah ditindaklanjuti Kejati Malut.
“Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh kita,” ujarnya.
Ia mengaku, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan dengan adanya surat perintah tugas terkait pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“Itu sudah ditindaklanjuti oleh kita dengan adanya surat perintah tugas terkait pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.
Dugaan kasus korupsi di DKP Malut terus dikawal Front Gerakan Anti Korupsi Malut, dengan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Jumat 25/032022.
Dalam aksi tersebut Kejati Malut didesak segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekretaris DKP Malut Ridwan Arsan, yang dilaporkan pada Selasa 15 Maret 2022.
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Malut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saudara terlapor, Ridwan Arsan selaku PNS dan Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara atas dugaan dan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi,” kata Sudarmono Tamher, Koordinator FGAK, kepada wartawan, di Kantor Kejati Malut.
Ia menyebutkan, aksi kali ini dengan jumlah OKP yang lebih banyak diantaranya LPP Tipikor Malut, Komunitas Soccer Ternate, Kalesang Institute, Halmahera Coruption Watch, LIDIK, dan LSM Aspirasi Indonesia di Maluku Utara.
“Dalam front kali ini, kami memiliki 3 sikap bersama yang disampaikan kepada Kejati Malut di Ternate, yaitu segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas harta kekayaan milik saudara Terlapor, Ridwan Arsan seiaku PPK DKP Provinsi Malut, yang dugaan kuat kami tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai PNS dengan pangkat dan golongan eselon III,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Malut untuk memberikan dukungan dan suport melalui penyampaian resmi Kejati Malut kepada PPATK pusat di Jakarta yang merupakan Financial Intelligence Unit (FIU), dengan wewenang menerima laporan tentang transaksi keuangan yang diduga hasil kejahatan serta melakukan analisis atas kejahatan keuangan.
“Ini khsusnya berkaitan dengan laporan kami kepada PPATK Pusat di Jakarta dalam rangka melaporkan dugaan dan Indikasi transaksi keuangan yang tidak wajar yang diduga melibatkan saudara terlapor Ridwan Arsan dengan melibatkan sejumlah oknum terduga lainnya sejak 2018 hingga saat ini,” tutupnya. (PM)