Daerah  

Kepala BKPSDMA Taliabu Geram Namanya Dicatut Dalam Berita

TALIABU, MALUT – Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut), Surati Kene merasa kesal dan geram atas pemberitaan tanpa konfirmasi.

Mengapa tidak, namanya telah dicatut dalam pemberitaan di salah satu media online berjudul ‘Tersangka Kasus Pemotongan DD Jabat Plt Kadis, Pemkab Taliabu Bungkam’.

BACA JUGA:  Bupati Hingga Masyarakat Kecam Aksi KSB Bunuh Guru dan Bakar Sekolah

Dalam pemberitaan itu menyebutkan kalau dirinya enggan memberikan berkomentar saat ditanyai wartawan. “Plt Kepala BKPSDM, Suryati Kene, saat diwawancarai terkait hal itu, juga enggan memberikan komentar. Ia lebih memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan,” katanya dikutip dari laman berita Penamalut.com yang ditayangkan pada 3 September 2021.

BACA JUGA:  Kanit Bintibmas Resmikan Kampung Tangguh di Kampung Umpu Bhakti

Padahal kata dia, selama beberapa hari belakangan ini tak satupun wartawan yang datang mewawancarainya. Sehingga dirinya pun menilai kalau pemberitaan tersebut adalah tidak benar adanya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Sebab dalam seminggu terakhir ini baik siang hingga malam, saya terus kerja dan tidak ada satu orang yang bercerita dengan saya,“ tandas Surati Kene kepada awak media, Jumat (03/09/2021) siang tadi.

BACA JUGA:  Jelang Purna Tugas, Satgas TNI 413 Kostrad Jalin Silaturahmi ke Kampung Nafri

Pejabat defenitif Kepala BKPSDMA yang baru saja dilantik Bupati Aliong Mus pekan lalu tersebut, juga menyesalkan nama dan jabatannya ditulis secara sembarangan.

“Tolong, saya punya nama, kalau angkat berita tulis nama dan jabatannya yang baik-baik, jangan hanya asal-asalan menulis,“ cetusnya.

BACA JUGA:  Polres Haltim Gelar Sertijab

Tak hanya itu, Surati Kene juga menegaskan bahwa seorang ASN masih tetap dapat mengembangkan karirnya selama belum ada putusan pengadilan. Sehingga terkait penunjukan Plt Kepala DPMD Taliabu oleh Bupati Aliong Mus pada pekan lalu adalah hal yang wajar.

“Sepanjang belum ada amar putusan pengadilan, ASN yang bersangkutan masih punya hak untuk pengembangan karirnya,” terangnya. (Mursid).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *