KPU Bantah Dalil Pemohon PHP Bupati Pulau Taliabu

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati 2020 hari ini, Senin (8/2/2021). Sidang kali ini diagedakan pembacaan jawaban dari pihak termohon.

Dikutip dari laman resmi MK RI, sidang diagendakan untuk mendengarkan jawaban dan pengesahan alat bukti dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Paslon Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-SM) pada sidang perdana yang berlangsung Jumat (29/1/2021).

BACA JUGA:  Bakamla RI Dua Tahun Berturut-Turut Dapat Opini WTP

Selain KPU, pihak yang terkait langsung dalam sengketa Pilbup yaitu tim kuasa hukum Aliong Mus – Ramli dan Bawaslu pun akan menyampaikan jawabannya pada sidang lanjutan ini.

Pada kesempatan itu, Kuasa hukum Termohon membantah seluruh dalil pemohon yang menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan, ternyata diketahui daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 2 Desa Salati Kecamatan Taliabu Barat Laut yang memilih sebanyak 206 pemilih, sedangkan jumlah surat suara 226. Jadi, yang memilih tidak sampai 100% karena tidak semua pemilih yang ada pada DPT menggunakan hak pilihnya. Demikian jawaban yang disampaikan Hendra Kasim selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Talibu dalam sidang  penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Senin (8/2/2021) di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:  Pembangunan Kantor Desa Talo Jadi Temuan BPK

“Tidak semua pemilih dalam DPT mencoblos, jadi yang digunakan hanya sisa surat suara saja, bukan dari surat suara cadangan yang 2,5% itu,” kata Hendra di Ruang Sidang Panel III yang dipimpin Hakim Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Senin (7/2/2021).

Hendra juga membantah dalil perkara yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi terkait dugaan ketidaknetralan KPPS di Desa Tolong Kecamatan Lede. Atas hal ini terdapat rekomendasi dari Bawaslu agar pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS tersebut dikenai kode etik penyelenggaraan terhadap pihak yang diduga terlibat tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Aliong Mus-Ramli.

BACA JUGA:  MBKM Ilmu Sejarah Unkhair dan Pemdes Tiowor Tanam 1000 Pohon

“Namun setelah dilakukan penelusuran, maka tidak ada nama yang disebutkan tersebut. Bahwa memang nama-nama tersebut adalah anggota KPPS, tetapi nama-namanya sebagai tim sukses pasangan calon nomor urut 2 tidak ada,” cerita Hendra terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Jumat (29/1/2021), majelis hakim konstitusi telah mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon yaitu kubu calon Bupati dan Wakil Bupati, Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi, yang diwakili tim hukumnya. (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *