TERNATE, MALUT – Kuasa Hukum Nardi Umasugi, Gazali Pauwah, SH meminta aparat penegak hukum bersikap netral dan tidak berat sebelah dalam menyelesaikan masalah hukum. Pasalnya, dugaan kasus tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian yang telah dilaporkan ke Polsek Mangoli Barat sejak 11 Februari 2021 hingga saat ini belum juga ditindaklanjuti.
“Sebagai kuasa hukum pelapor, kami berharap pihak kepolisian Polsek Mangoli Barat serius dalam mengusut hal itu dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Sesuai dengan tanda bukti pengaduan yang telah dikeluarkan oleh Polsek Mangoli Barat dengan nomor /01/II/2021/Tes Kep Sula/Sek Mangbar tanggal 11 Februari 2021,” kata Gazali, saat dihubungi melalui handphone, Selasa (2/3/2021).
Kepada KilasIndonesia.id, Gazali menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Desa Falabisahaya itu sangat disayangkan dan mempunyai efek yang serius bagi masyarakat Falabisahaya.
“Hal tersebut berefek pada nilai-nilai persaudaraan, intoleransi antar umat beragama, dan sangat bedampak pada nilai intoleran yang terbangun sangat baik didesa falabisahaya,” tutur Gazali.
Untuk itu, Gazali bilang, selaku kuasa hukum yang mewakili salah satu pelapor yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Mangoli Barat, berharap pihak Polsek Mangoli Barat dan Polres Kepulauan Sula agar serius usut kasus tersebut agar ketentraman masyarakat mangoli bisa terjaga dengan baik.
“Kami selalu kuasa hukum meminta polsek Mangoli Barat bisa mengusut tuntas terkait peristiwa penghasutan dan ujaran kebencian yang diduda dilakukan oleh SH, SN, dkk pada tanggal 21 Desember 2020 di Desa Falabisahaya,” harapnya. (Dy)