Daerah  

LKBHMI Cabang Manado Gelar Pelatihan Dasar Bantuan Hukum

MANADO, SULUT – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiwa Islam (LKBHMI) Cabang Manado menggelar kegiatan pelatihan dasar bantuan hukum (PDBH), di Wisma haji Tuminting Manado, Jumat (25/6/2021).

Kegiatan ini bertemakan “Era Baru LKBHMI Dalam Menjawab Problematika Hukum Masyarakat Secara Progresif” yang dibuka secara resmi oleh direktur eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI A.R Rorano. S. A, S.H., M.H.

BACA JUGA:  Hindari Jalan Berlubang, Truk Muatan Galon Terguling di Jalan Semarang – Purwodadi

Dalam sambutannya, A. R Rorano mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu agenda cabang ketika pembentukan LKBHMI. “Salah satu syarat untuk masuk keanggotaan pada LKBHMI itu harus mengikuti PDBH,” katanya.

Untuk itu, dirinya berharap kehadiran PDBH ini tidak hanya memicu semangat kader di cabang tertentu. “Saya harapkan juga peningkatan minat dan bakat agar kedepan bisa profesional dan bertanggung jawab kader dalan soal soal advokasi dan juga LKBHMI HMI kami rencanakan untuk register ke Kemenkumham,” harapnya.

BACA JUGA:  Listrik Sering Padam, Masyarakat Pultab Resahkan Pelayanan PLN Bobong

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Senja Pratama Ngadmin, kepada media Kilas Indonesia, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari yakni dari tanggal 25-27 Juni 2021 dan diikuti kurang lebih 25 orang dari berbagai kampus yang ada di Manado.

“Kegiatan ini tidak cenderung pada mahasiswa hukum melainkan ada beberapa kader yang bukan dari jurusan hukum. Karena tujuan kita lakukan kegiatan ini untuk bagaimana kita bisa melakukan advokasi dan memberi pengarahan mengenai hukum di masyarakat,” katanya.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Dabilding, Distrik Kalomdol

Pada kesempatan itu, direktur eksekutif LKBHMI cabang Manado Muazidan Takalamingan S.H menyampaikan bahwa ada dua sudut pandang yang menjadi Output dari kegiatan PDBH tersebut.

“Pertama sudut pandang secara internal yang mengarah pada Himpunan. Maksudnya adalah bagaimana kita sebagai kader himpunan mengerti dan paham secara aturan jika ada problematika hukum yang terjadi maka kita mampu memahami secara detail atau bisa dibuat dalam segi legal openion. Kemudian sudut pandang yang kedua yakni eksternal, hal ini lebih mengarah pada eksistensi organisasi sebagai organisasi perjuangan. Maksudnya, jangan sampai justifikasi yang selama ini timbul bahwa aktivis atau kader kader HMI tidak mempunyai kualitas dalam artian merespon problematika hukum,” terang dia.

BACA JUGA:  Polres OI Gelar Razia Jelang Penerapan Pembatasan Mudik 2021

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Presidium KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) Majelis Wilayah Sulut, Kordinator KAHMI Majelis Daerah Manado dan Bakornas LKBHMI, Pengurus Besar HMI. (Nizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *