Marleni Ingatkan Kontraktor CV Dua Putri Soal Keselamatan Pengguna Jalan

TALIABU –  Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) mengingatkan para kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan jalan, untuk selalu memperhatikan keselamatan para pengguna jalan.

Wakil Komisi III DPRD Pultab, Marleni Hi. Asidu, mengatakan, peringatan tersebut khusus kepada para kontraktor yang saat ini sedang menjalankan proyek jalan di daerah itu. Dirinya mengaku menemukan material proyek berupa kericil pecah berhamburan di jalan, sehingga mengancam keselamatan bagi pengendara motor.

“Ingat, Kontraktor CV Dua Putri yang lagi mengangkut material proyek pekerjaan jalan ini harus mengutamakan keselamatan pengguna jalan, bukan berbuat sesuka hati,” ujarnya.

BACA JUGA:  Rehina Belau: KKB Rekrut Anak Putus Sekolah dan di Bawah Umur Untuk Tebar Teror

Marleni menambahkan, jika terjadi kecelakaan di jalan akibat kelalaian dari pihak kontraktor, maka pihak kontraktor bisa dituntut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Oleh karena itu, keberadaan material yang berhamburan di jalan tidak bisa dianggap remeh oleh kontraktor dalam hal ini CV. Dua Putri, mengingat resikonya cukup besar.

“Saya lihat di lokasi tidak terdapat papan informasi atau pengamanan terkait keluar masuknya mobil truk dan alat berat. Inikan sangat berbahaya, apalagi dekat dengan tikungan. Jadi ini harus menjadi perhatian utama bagi para kontraktor pelaksana, agar tidak berbuat seenaknya tanpa memperdulikan orang lain,” kata Marleni.

BACA JUGA:  Wagub Klemen Tinal : Pelaku Penembakan Guru di Papua, Biadab!

Sebab lanjut Marleni, kondisi tersebut bisa membahayakan bagi pengendara bermotor. Hal ini patut menjadi atensi CV. Dua Putri dan pemerintah setempat. Karena sebetulnya sudah ada standar keselamatan di lokasi pekerjaan jalan. Termasuk dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Sebagaimana merujuk dokumen Panduan Teknis 3 Keselamatan di Lokasi Pekerjaan Jalan yang disusun Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Pada dokumen tersebut tertulis bahwa sebelum memulai pekerjaan jalan, kontraktor harus menyusun Rencana Manajemen Lalu Lintas,” jelas Marleni.(BR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *