TALIABU – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) Marleni Hi. Asidu, terus menyoroti dua proyek diduga bermasalah yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Apalagi, kata Marleni, proyek yang dibiayai dari APBD Tahun 2022 itu hingga kini tidak tuntas dikerjakan. Tak hanya itu, proyek tersebut juga telah melebihi ambang batas waktu pengerjaan proyek yang sudah ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu. Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian harus melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Kalau memang sudah bermasalah sejak pengerjaan maka itu harus diproses hukum oleh APH,” jelas Marleni, Rabu (6/9/2023).
Untu itu, Marleni menyatakan bahwa APH harus berani untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pekerjaan peningkatan jalan dalam kota Bobong (Butas) dan pembangunan jalan Beringin-Nggele (Beton) yang memang diduga telah terjadi tindak pidana.
“Mereka harus berani untuk mengusut kasus ini,” ujar politisi partai Gerindra ini.
Mestinya lanjut Marleni, sejak awal ketika telah diberitakan, APH harus turun dan melihat pengerjaan proyek tersebut dan jika memang tidak sesuai dengan rencana pengerjaan maka harus diusut. Pasalnya, proyek pembangunan jalan tersebut menggunakan uang daerah dengan nilai yang tidak sedikit.
Ditegaskannya, APH seharusnya melakukan tindakan konkrit bukan sebaliknya berdiam diri ketika telah terjadi tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebab, jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka masyarakat akan menilai sejauhmana eksistensi dan komitmen dari APH untuk mengusut tuntas semua kasus yang merugikan keuangan daerah. Apalagi persoalan tersebut bukan merupakan delik aduan yang mensyaratkan harus adanya laporan terlebih dahulu baru diproses.
“Dengan penyelidikan yang dilakukan oleh APH, maka akan diketahui apakah perbuatan yang dilakukan itu merupakan tindak pidana atau bukan,” katanya.
Karena itu, Marleni mendesak APH agar lebih responsif terhadap persoalan ini dan semua pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban hukum tentunya dengan bukti yang cukup.
“Saya meminta keberanian dari Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas proyek yang diduga bermasalah di Pulau Taliabu karena ini sangat merugikan keuangan daerah,” cetus wanita kelahiran Lede Kabupaten Pulau Taliabu.
“APH tidak boleh menunggu sampai dengan adanya laporan dari masyarakat, sebab persoalan hukum yang terjadi ini bukan merupakan delik aduan yang harus ada laporan terlebih dahulu,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sesuai hasil lelang di laman website LPSE Kabupaten Pulau Taliabu, proyek pekerjaan jalan dalam kota Bobong (Butas) dengan pagu anggaran sebesar 11 Miliar, dan nilai HPS sebesar Rp 10.9 M ini dimenangkan CV. Miracle. Sementara proyek pekerjaan pembangunan jalan Beringin Nggele (Beton) memiliki pagu anggaran sebesar Rp 6.6 Miliar, dimenangkan CV. Karya Olmita dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.5 Miliar. (BR)