JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.
Dalam amar putusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan oleh calon bupati-wakil bupati, Hendrata Thes dan Umar Umabaihi (HT-Umar). Keputusan ini dibaca dalam sidang agenda pengucapan putusan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa HT-Umar sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 ayat (2) Undang Undang Pilkada.
Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak dua persen bagi kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk kurang dari 250.000 jiwa.
Kabupaten Kepulauan Sula memiliki jumlah penduduk 105.739 jiwa. Sementara perbedaan perolehan suara antara Pemohon HT-Umar sebanyak 17.691 suara, sedangkan pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh 20.119 suara. Sehingga terdapat selisih 2.428 suara atau 4,61 persen.
“Hal ini melebihi batas maksimal yaitu dua persen, sehingga pemohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 dan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat,” ujar hakim konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah. (Dy)