WAY KANAN, SUMSEL – Banyak pemilik sepeda motor yang melakukan modifikasi untuk meningkatkan performanya. Salah satu cara yang banyak dilakukan adalah mengganti knalpot dengan tipe racing keluaran aftermarket.
Namun, knalpot racing pada umumnya menghasilkan suara yang keras. Suara keras ini oleh sebagian orang juga dianggap bising dan mengganggu.
Untuk itu, dibuatlah aturan agar pengguna motor tidak menggunakan knalpot yang bising dan mengganggu orang lain.
Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.