KOTA BIMA, NTB – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boimin resmi ditahan, Jumat, 28 Oktober 2022. Boimin anggota DPRD Kabupaten Bima dari Fraksi Gerindra diduga terlibat kasus korupsi pemotongan dana Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Tersangka resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Penahanan terhadap tersangka, menyusul pelimpahan berkas tahap II yang dilakukan oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota ke Kejari Bima. Selain menyerahkan tersangka juga dilengkapi dengan barang bukti (BB).
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra S.IK juga membenarkan hal itu. Kata dia, pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) terkait kasus pemotongan dana PKBM Karoko Mas ke Kejari Bima.
“Sudah, sudah pelimpahan tahap II. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, Boimin ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota pada akhir Bulan Maret 2022 karena diduga terlibat tindak pidana korupsi dana PKBM yang merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 862 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan NTB, kerugian negara yang ditemukan tersebut dari dana bantuan operasional yang didapat PKBM Karoko Mas miliknya selama tiga tahun, yakni tahun 2017, 2018 dan 2019 dengan total anggaran mencapai Rp 1,4 miliar.
Untuk diketahui, kasus itu dilaporkan pada Bulan Oktober 2019 lalu. Untuk mendalami kasus tersebut, penyidik telah memanggil warga belajar yang berjumlah 45 orang, tutor, pengawas hingga pejabat Dikbudpora Kabupaten Bima.
Boimin yang merupakan pemilik tunggal PKBM Karoko Mas yang berada di Desa Nangawera, Kecamatan Wera ini diduga telah menyelewengkan anggaran PKBM sebanyak Rp 1,4 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2017, 2018 sampai 2019.
Sebagai pemilik PKBM, Boimin diduga memanipulasi data (fiktif) warga belajar paket B dan C PKBM. Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana BOP tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. (NT)