Pelaku Penipuan Loker Palsu Bank BNI Diancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Satu orang tersangka yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan kerja (Loker) palsu bank BNI terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif tersangka melakukan penipuan tersebut karena terdesak ekonomi.

“Satu orang berhasil diamankan dengan inisial MTN, ditangkap di daerah Sulawesi Selatan pada Sabtu kemarin, yang melakukan aksi penipuan berkedok lowongan pekerjaan Bank BNI,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).

BACA JUGA:  Jumlah Reaktif di Taliabu Melonjak Naik Pasca Lebaran

“Pengakuannya dia mulai awal tahun 2020 lalu, dengan motif faktor ekonomi,” sambungnya.

Yusri menjelaskan, dalam menawarkan lowongan pekerjaan tersangka menambahkan syarat berupa uang transportasi yang harus disiapkan para pelamar senilai Rp 1,7 juta.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tetapkan Cynthiara Alona Sebagai Tersangka

“Ini dari pihak BNI, terdapat 20 orang korban yang telah melapor karena dirugikan senilai Rp 1,7 juta yang telah dikeluarkan agar bisa diterima bekerja di bank tersebut,” jelas Yusri.

“Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Pelaku Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara

Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). (Dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *