TRENGGALEEK, JATIM – Upaya memasifkan operasi yustisi dan penertiban Prokes diseluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Kali ini Polres Trenggalek bersinergi dengan Kodim 0806 dan Satpol PP serta stake holder lainnya turun tangan aktif memberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak mentaati protokol kesehatan.
Selain mendisiplinkan masyarakat, operasi yustisi ini juga diimbangi dengan berbagai kegiatan yang bersifat preventif edukatif sebagai wadah kampanye maupun sosialisasi kepada masyarakat secara konsisten dan terus menerus.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabagops Kompol Supiyan, S.Sos mengatakan, operasi yustisi maupun penegakan disiplin protokol kesehatan merupakan respon cepat atas tren Covid-19 di Kabupaten Trenggalek yang cenderung meningkat.
“Operasi yustisi dilaksanakan setiap hari diseluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Tidak hanya di seputaran kota tetapi juga sampai tingkat kecamatan bahkan desa,” ungkap Kompol Supiyan.
Selain itu, lanjut Kompol Supiyan, pihaknya juga getol melakukan pengawasan dan penertiban terkait dengan Surat Keputusan Bupati Trenggalek No. 188.45/28/406.001.3/I/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku dari tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang.
PPKM tersebut mengatur diantaranya pembatasan kegiatan ditempat kerja, belajar mengajar secara daring, sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Disamping itu, diatur pula pembatasan kegiatan restoran dan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 Wib, kegiatan konstruksi, ibadah dan sosial budaya termasuk hajatan warga.
“Kita turunkan personel setiap hari di lokasi-lokasi yang ditengarai berpotensi menjadi tempat berkerumun. Termasuk pengawasan terhadap tempat wisata, warung makan dan lain-lain.
“Semua demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga Trenggalek agar tidak terpapar Covid-19 ataupun muncul klaster baru,” pungkasnya. (Dy)