TALIABU, MALUT – Pembangunan Kantor Desa Talo yang dikerjakan oleh CV RJ dengan jangka waktu pelaksanaan selama 127 hari kalender terhitung mulai 23 Agustus 2019 sampai dengan 28 Desember 2019.
Pekerjaan tersebut berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 602.2/68. KONS/ KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2019, tanggal 23 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 833.300.500,00.
Namun, pada saat pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Talo terjadi permasalahan teknis yang dihadapi di lapangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian volume item pekerjaan dalam kontrak.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetujui penyesuaian volume yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor 602.2/68/KONS/KONTRAK/ADD01/PPK/DPU-PR/PT/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tanpa mengubah nilai kontrak,” jelas BPK dalam LHP, tanggal 29 Juni 2020.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu menyatakan, hasil pemeriksaan atas dokumen pekerjaan diketahui bahwa pembayaran atas pekerjaan itu melebihi nilai kontrak sebesar Rp 151.214.025,00.
Sementara Kepala Dinas PUPR menerima temuan BPK dan mengakui kurang cermat dalam memproses dokumen pembayaran dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Terkait dengan kelebihan pembayaran tersebut, Kepala Dinas PUPR mengakui kurang cermat dalam melakukan verifikasi pembayaran. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu untuk menarik kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp 151.214.025,00,” ungkap BPK RI, yang dikutip dari LHP BPK RI No. 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020.
Hingga berita ini dipublish, Kadis PUPR Pultab belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait temuan tersebut. (Dy)