Pemkab Halsel Gelar Bimtek Panitia Pilkades di Kecamatan Joronga

Staf Khusus Bidang Hukum dan Politik Rahim Hasyim SH. MH saat menyampikan materi kepada 32 orang Panitia Pilkades di dua kecamatan Jumat kemarin

KUKUPANG – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengelar sosialisasi Pilkades sekaligus Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap I tahun 2022 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang dilangsungkan di beberapa kecamatan selama tiga hari dari Kamis hingga Sabtu (20/5/22).

Di kecamatan Joronga dan kecamatan Gane Barat Selatan kegiatan Bimtek dan sosialisasi Pilkades dipusatkan di kecamatan Joronga desa Kukupang. Bimtek tersebut  dibuka langsung oleh Staf Khusus Bidang Hukum, Rahim Hasyim SH. MH mewakili Bupati Halsel Usman Sidik.

Dalam Bimtek Jumat hingga Sabtu (20/5/22) itu, Rahim yang juga sabagai pemateri menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkades tahap I tahun 2022, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2022 tentang teknis cara pemilihan kepala desa di kabupaten Halmahera Selatan. Menurut Rahim hal tersebut merupakan praktek demokrasi di daerah pedesaan yang merupakan aspek legitimasi kekuasaan dan aspek penentuan kekuasaan hingga dibutuhkan partisipatif aktif dari masyarakat untuk menentukan pimpinan desa 6 tahun kedepan.

Berdasarkan undang undang nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Mendagri nomor 112 tahun 2014, diperkuat dengan adanya Perbup nomor 10 tahun 20202 tentang teknis cara pemilihan kepala desa secara serentak adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kades secara luber jurdil.

Lebih lanjut Rahim menyampaikan sehubung dengan ditetapkannya Perda tentang pelaksanaan Pilkades serentak dan Perbup nomor 10 tahun 2022 maka agenda Pilkades tahap I tahun 2022 sesuai dengan program kerja Pemerintah daerah akan melaksanakan Pilkades serentak di 180 desa yang tersebar di 30 kecamatan di Halsel pada awal  bulan oktober 2022 sesuai dengan tahapan sebagaimana SK Bupati.

Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 terdapat 180 Kades yang berakhir masa jabatannya dan diisi Penjabat Kepala Desa, sedangkan pada  Pilkades tahap II akan disusul sisahnya yang berakhiri masa jabatannya dan ditambah dengan beberapa  desa yang belum melaksanakan pemilihan dan diisi oleh Penjabat Kepala Desa.

BACA JUGA:  Polsek Pakuan Ratu Bekuk 6 Pelaku Judi Kartu Remi

Sementara itu, Ketua Panitia Kabupaten, Faris Madan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai Perbub nomor 10 tahun 2022 dan SK Bupati tentang pembentukan panitia Bimtek pilkades tahap I tahun 2022 dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas SDM bagi Panitia Kabupaten, Panitia Kecamatan sampai dengan panitia Pilkades, serta untuk memberikan pemahaman yang sama terkait pelaksanaan pilkades dari persiapan sampai dengan penetapan.

(Bz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *