TRENGGALEK – Wakil Kepolisian Resor Trenggalek Kompol Mujito, S.H., M.H. turut hadir dalam penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh ATR/BPN kabupaten Trenggalek di Desa Cakul kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Rabu, (20/1).
Kehadiran Kompol Mujito ini merupakan wujud dukungan atas program pemerintah untuk kemudahan masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah sehingga legalitas kepemilikannya menjadi lebih jelas.
“Iya benar, hari ini kami dari Polres bersinergi bersama dengan kantor pertanahan melakukan sosialisasi terkait dengan PTSL yakni sebuah program pemerintah untuk mendorong terjaminnya kepastian hukum atas tanah,” ungkap Kompol Mujito.
Lebih lanjut Kompol Mujito menuturkan, tak jarang status legalitas tanah memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
“Seringkali kita temukan dampak ikutan atas sengketa tanah. Bahkan, bukan tidak mungkin menjadi potensi gangguan keamanan yang mengarah pada konflik sosial. Ini yang harus diantisipasi sedini mungkin. Salah satunya melalui PTSL ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, tak ketinggalan Kompol Mujito juga mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat sampai saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan Kabupaten Trenggalek sudah masuk zona merah.
“Tetap patuhi protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan jauhi kerumunan. Demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Trenggalek, kepala ATR/BPN, Wakapolsek Dongko Ipda Susilo Basuki, tiga pilar, BPD dan masyarakat desa Cakul Kecamatan Dongko. (Dy)