TALIABU – AH (53), warga Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara (Malut) ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa wanita disabilitas berusia 20 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Taliabu, I. Komang Suriawan, S. H, mengatakan, dugaan pemerkosaan ini terjadi pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 15.30 WIT.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Taliabu pada Sabtu (9/9/2023).
“Laporan tersebut dengan nomor polisi LP/B/26/IX/2023/SPKT/POLRES PULAU TALIABU/POLDA MALUKU UTARA tanggal 9 September 2023,” ujar Koman saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian berawal ketika korban hendak menghadiri hajatan dirumah neneknya.
Pelaku yang tengah mabuk akibat dipengaruhi minuman keras masuk mengikuti korban hingga kedalam kamar korban lalu mengunci pintu kamar kemudian memerkosa korban.
Hal itu terungkap saat ibunya seesuai memandikan adik korban. Ibu korban langsung menuju ke kamar korban untuk mengambil pakaian adiknya namun pintu terkunci.
Karena ibu korban merasa tidak senang maka ibu korban pu langsung mendobrak pintu kamar. Alhasil pintu tidak berhasil terbuka. Sehingga ibu korban mengintip dari lubang dan melihat korban diatas tempat tidur tanpa pakaian. Hari itu juga, ibu korban melapor ke Polres Pulau Taliabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan mencari tahu keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap di Desa Onemay, lalu dibawah ke Polres Taliabu,” ujarnya.
Koman menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 285 KHUP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. (AR)