Permohonan Penguji UU MK Tidak Dapat Diterima

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tidak dapat diterima. Permohonan diajukan oleh dua advokat, yakni Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 97/PUU-XVIII/2020, Kamis (14/1/2021) secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK.

Setelah memeriksa dengan saksama berkenaan dengan posita dan petitum permohonan para Pemohon, Mahkamah menemukan fakta dalam pokok permohonan sama sekali tidak menguraikan argumentasi atau alasan berkenaan dengan pentingnya syarat sebagaimana yang para Pemohon tentukan dalam petitum permohonan yaitu, “… uji kelayakan serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara objektif.”

Menurut Mahkamah, para Pemohon hanya menjelaskan para Pemohon adalah advokat dan berpotensi menjadi hakim konstitusi tanpa menguraikan lebih lanjut argumentasi mengenai alasan pentingnya dilakukan uji kelayakan dan pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani, serta alasan mengapa hal tersebut perlu dilakukan setiap lima tahun sekali. Selain itu, Mahkamah juga melihat adanya kerancuan dan redundansi dari petitum permohonan terkait pemaknaan konstitusional yang sesungguhnya diinginkan sehingga semakin sulit dipahami.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah, terdapat ketidaktersambungan antara posita dan petitum, maka berakibat permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak jelas atau kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK, oleh karena itu Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum putusan.

BACA JUGA:  Prajurit Kopaska TNI AL Berhasil Lumpuhkan Sejumlah Pria Bersenjata

Untuk diketahui, permohonan Nomor 97/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian UU MK ini diajukan oleh Suhardi (Pemohon I) dan Linda Yendrawati Puspa (Pemohon II). Para Pemohon mengujikan Pasal  87 huruf UU MK. Pasal  87 huruf a UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang;” Pasal 87 huruf  b UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”

Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU MK karena dinilai tidak sejalan dengan asas negara hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga membuat para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya. Sebagai penegak hukum dan sebagai anak bangsa yang ingin mengabdikan dirinya kepada dunia penegakan hukum untuk menjadi hakim konstitusi, para Pemohon dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut. (Hms.MK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *