Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) akan meluncurkan platform digital untuk mempermudah masyarakat dalam
melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara non-tunai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPKAD, Moh Ridwan Azis, saat menggelar workshop tentang pajak dan retribusi daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024.
“Dalam rangka pelaksanaan proyek perubahan pelatihan kepemimpinan nasional Tingkat II Angkatan V Tahun 2024, saya akan menyiapkan platform digital untuk mempermudah
masyarakat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Menurutnya, platform digital ini dinilai lebih efektif karena masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai pentingnya pajak dan kerjasama dengan pemerintah daerah.
“Meskipun saya tidak bertanggung jawab langsung atas tugas ini, saya ingin menginformasikan bahwa ini terkait dengan program sekolah di Makassar yang berlangsung dari Agustus hingga
Juni kemarin,” tuturnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengembalikan dana yang dibayarkan oleh masyarakat dalam bentuk layanan lain seperti retribusi sampah yang akan digunakan untuk pelayanan
pengangkutan sampah.
“Petugas yang dibayar setiap bulan juga masih belum mencukupi. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk memberikan fasilitas di warung makan dan minum, serta penyediaan
lahan oleh pemerintah,” bebernya.
Melalui platform ini, pemerintah berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat mendukung perluasan pajak dan retribusi daerah. “Sebab dari pajak, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan lain seperti pembuatan pasar baru dan lain-lain,” pungkasnya.(****)