Daerah  

Perusahaan Kayu di Desa Wailoba Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

SANANA, MALUT – Polemik soal izin CV Azzahra Karya, yang beroperasi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara akhirnya mendapat titik terang.

Hal itu terungkap setelah dilakukan uji petik oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula guna menyelidiki izin operasi yang dikantongi CV Azzahra Karya.

BACA JUGA:  Satgas Yonif 642/Kapuas Amankan Kayu Hasil Illegal Logging di Wilayah Perbatasan

Ketua tim investigasi Mahyudin Umasangaji kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji petik dilapangan diketahui izin operasi CV Azzahra Karya itu palsu atau ilegal.

“Setelah dilakukan uji petik diketahui izin operasi CV Azzahra Karya adalah izin yang bergerak di bidang pertanian yakni penanaman pohon pala bukan perusahaan kayu,” kata Asisten II Setda Kepulauan Sula, Mahyudin Umasangaji, selaku ketua tim investigasi.

BACA JUGA:  Sampah Menumpuk, Ini Penjelasan Kadis LH Pultab

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Sula Bidang Lingkungan Hidup (BLH), Rahmat Soamole juga menyatakan, setelah pihaknya bersama tim investigasi melakukan uji petik di lapangan ternyata menemukan berbagai permasalahan.

“Diantaranya pemalsuan dokumen kelompok tani, pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani, serta izin Amdal beroperasinya perusahaan CV Azzahra Karya di Desa Wailoba,” katanya.

BACA JUGA:  APDESI Malut Siap Kawal Pilkades di Sula

“Seharusnya tiga bulan sebelum perusahaan masuk itu sudah harus ada kesepakatan antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan yang kemudian dituangkan dalam berita acara, ini kan tidak?, kemudian CV Azzahra Karya juga diduga memalsukan tanda tangan ketua kelompok Waifata Kombihu, Kadir Buamona,” tandasnya.

Selain itu lanjut Rahmat menegaskan, apabila CV Azzahra Karya tidak mengantongi surat kesepakatan antara berbagai pihak maka perusahaan tersebut terancam untuk ditutup.

“Ini jelas melanggar peraturan Perundangan-undangan. Dengan demikian, maka CV Azzhrah Karya akan ditutup,” tegasnya.

BACA JUGA:  Klemen Dorong Putra-Putri Papua Untuk Menjadi TNI dan Polri

Diketahui, tim investigasi ini terdiri dari Asisten II Setda Sula, Staf Khusus Bupati Sula, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian yang ikut dalam rapat tersebut yakni Ibu Camat Mangoli Tengah, dan Babinkamtibmas Mangoli Tengah. (S-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *