Daerah  

Perusahaan Kayu di Desa Wailoba Terancam Ditutup, Ini Penyebabnya

SANANA, MALUT – Polemik soal izin CV Azzahra Karya, yang beroperasi di Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara akhirnya mendapat titik terang.

Hal itu terungkap setelah dilakukan uji petik oleh tim investigasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula guna menyelidiki izin operasi yang dikantongi CV Azzahra Karya.

BACA JUGA:  150 Personel Korem 174 Merauke Selesai Melaksanakan Vaksinasi Tahap Kedua

Ketua tim investigasi Mahyudin Umasangaji kepada awak media menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji petik dilapangan diketahui izin operasi CV Azzahra Karya itu palsu atau ilegal.

“Setelah dilakukan uji petik diketahui izin operasi CV Azzahra Karya adalah izin yang bergerak di bidang pertanian yakni penanaman pohon pala bukan perusahaan kayu,” kata Asisten II Setda Kepulauan Sula, Mahyudin Umasangaji, selaku ketua tim investigasi.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Melaksanakan Kegiatan Komsos Dengan Masyarakat di Kampung Dabilding, Distrik Kalomdol

Sementara itu, Staf Khusus Bupati Sula Bidang Lingkungan Hidup (BLH), Rahmat Soamole juga menyatakan, setelah pihaknya bersama tim investigasi melakukan uji petik di lapangan ternyata menemukan berbagai permasalahan.

“Diantaranya pemalsuan dokumen kelompok tani, pemalsuan tanda tangan ketua kelompok tani, serta izin Amdal beroperasinya perusahaan CV Azzahra Karya di Desa Wailoba,” katanya.

BACA JUGA:  Brigif 19/Kh Bersama Yonif 645/Gty Laksanakan Jelajah Medan Ekstrim Melalui Adventure Trail Trabas

“Seharusnya tiga bulan sebelum perusahaan masuk itu sudah harus ada kesepakatan antara pemerintah desa, masyarakat dan pihak perusahaan yang kemudian dituangkan dalam berita acara, ini kan tidak?, kemudian CV Azzahra Karya juga diduga memalsukan tanda tangan ketua kelompok Waifata Kombihu, Kadir Buamona,” tandasnya.

Selain itu lanjut Rahmat menegaskan, apabila CV Azzahra Karya tidak mengantongi surat kesepakatan antara berbagai pihak maka perusahaan tersebut terancam untuk ditutup.

“Ini jelas melanggar peraturan Perundangan-undangan. Dengan demikian, maka CV Azzhrah Karya akan ditutup,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kepala Suku di Penggunungan Tengah Papua Dukung Otsus Diperpanjang

Diketahui, tim investigasi ini terdiri dari Asisten II Setda Sula, Staf Khusus Bupati Sula, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Satpol PP, BPBD, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian yang ikut dalam rapat tersebut yakni Ibu Camat Mangoli Tengah, dan Babinkamtibmas Mangoli Tengah. (S-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *