Polairud Malut Bakal Tindak Tegas Nelayan Pengguna Bom

TALIABU, MALUT – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut)  bakal menindak tegas oknum nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara melakukan pengeboman.

Hal itu dikatakan Komandan Markas Unit Pulau Taliabu, Aipda, Rusdi Umanilo, Sabtu (24/7/2021) bahwa pihaknya telah sering melakukan sosialisasi kepada para nelayan agar sistem penangkapan ikan yang mereka lakukan ramah lingkungan, namun masih ada nelayan yang tidak mengindahkan.

“Oleh karenanya kami akan tindak tegas para penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak ini,” tegas Danpos itu.

BACA JUGA:  Bakamla RI Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Selain akan merugikan diri sendiri dari sisi kesehatan karena ikan yang dikonsumsi dengan cara dibom itu berbahaya, penangkapan ikan dengan menggunakan bom juga bisa merusak lingkungan, khususnya terumbu karang yang ada di laut.

“Jadi sebenarnya dalam jangka panjang ada banyak kerugian yang akan didapat oleh pelaku sendiri dan masyarakat nelayan lainnya,” katanya.

BACA JUGA:  Buka Rapim Kodam Cenderawasih, Pangdam Berikan Beberapa Penekanan

Dirinya menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang pelaku illegal fishing akan dijerat dua pasal undang-undang. Yakni, bisa mengarah ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api. Bisa juga mengarah kepada pasal UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme.

“Pelaku illegal fishing dapat dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar,” tegas dia.

BACA JUGA:  Bakamla RI Gelar Latihan Menembak Kesiapan Operasi Wilayah Tengah

Di Taliabu ini lanjut Danpos Polairud Rusdi Umanilo, banyak modus yang dilakukan oleh para pengebom ikan. Menurutnya, jika mereka menggunakan perahu besar pasti ketahuan. “Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan mesin 3GT,” jelasnya.

Rusdi mengungkapkan bahwa, pada bulan Juni lalu mereka berhasil ringkus seorang pelaku pengeboman ikan di perbatasan kecamatan Taliabu Utara dan Taliabu Timur.

BACA JUGA:  Ilmu Sejarah dan Pemdes Tiowor Kembali Bahas Program MBKM

Dia ditangkap karena terbukti melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

“Yang bersangkutan kami tangkap di sekitar Pulau Tengah, Desa Buambono, Kecamatan Taliabu Utara,” ungkap Rusdi Umanilo.

BACA JUGA:  Mabes TNI Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh masyarakat Pulau Taliabu ketika melihat ada aktifitas nelayan yang mencurigakan dapat menghubungi kontaknya. “Kalau ada yang melihat nelayan yang mencurigakan bisa langsung menghubungi saya di nomor handphone 0823-4588-5823,” terangnya. (Mursid Puko).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *