Informasi…!!! Dua Alat Berat Disita Sekaligus ?
HALSEL – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara, menghentikan aktivitas kegiatan pertambangan galian C milik warga di Desa Amasing kota Utara Kecamatan Bacan Kabuaten Halmahera Selatan.
Pihak Krimsus Polda Malut ini telah memberhentikan aktifitas pertambangan Galian C di Halsel. Pasalnya, galian C tersebut tidak memiliki ijin.
“Reskrimsus menghentikan semua aktivitas karena penambangan galian C di rawabadak ini katanya belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP),” Kata warga setempat kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).
Menurut warga, lahan yang digunakan untuk penambangan ini berada di lahan pribadi milik Abas Abdullah dan adapun kegiatan pertambangan dilakukan menggunakan sejumlah alat berat yaitu ekskavator. Tak memakan waktu lama Reskrimsus Polda memasang garis polisi di lokasi tersebut.” Beber warga
Sementara dilokasi TKP, salah satu anggota Reskrimsus Salim yang ditemui wartawan tidak banyak memberikan keterangan terkait penertiban serta pemasangan garis polisi tersebut.
“Kalau mau wawancara langsung ke Pak Dir Krimsus saja, torang belum bisa kasih keterangan,” kata Salim yang diketahui sebagai Panit di Reskrimsus Polda Malut.

Pemilik lahan Abas Abdullah terlihat pasra saat lahan yang digunakan untuk aktivitas galian C itu dihentikan dengan dilakukan pemasangan garis polisi oleh Reskrimsus Polda Malut.
“Kami hanya punya ijin dari desa saja, karena awalnya hanya layani buat penimbunan di lokasi masjid Amasing kota Utara. Mungkin karena material kami bawa keluar untuk penimbunan proyek jadi seperti ini.” Ungkap pemilik lahan Abas Abdullah.
Wartawan focus Malut Grub juga berupaya menghubungi Dir Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi terkait pemasangan polisline dilokasi Galian C milik warga ini. Hanya saja belum ada respon balik dari Dir Reskrimsus Kombes Pol Afriandi ini. (bz)
editor :sahmar