Hukrim  

Polda Malut Hentikan Aktivitas Galian Tak Berijin di Halsel

Polisline alat berat dan galian C milik warga oleh Pihak Polda Malut

Informasi…!!! Dua Alat Berat Disita Sekaligus ?

HALSEL – Direktorat Reserse Kriminal khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara, menghentikan aktivitas kegiatan pertambangan galian C milik warga di Desa Amasing kota Utara Kecamatan Bacan Kabuaten Halmahera Selatan.

Pihak Krimsus Polda Malut ini telah memberhentikan aktifitas pertambangan Galian C di Halsel. Pasalnya, galian C tersebut tidak memiliki ijin.

“Reskrimsus menghentikan semua aktivitas karena penambangan galian C di rawabadak ini katanya belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP),” Kata warga setempat kepada wartawan, Sabtu (30/7/2022).

Menurut warga, lahan yang digunakan untuk penambangan ini berada di lahan pribadi milik Abas Abdullah dan adapun kegiatan  pertambangan dilakukan menggunakan sejumlah alat berat yaitu ekskavator. Tak memakan waktu lama Reskrimsus  Polda memasang garis polisi di lokasi tersebut.” Beber warga

Sementara dilokasi TKP, salah satu anggota Reskrimsus Salim yang ditemui wartawan tidak banyak memberikan keterangan terkait penertiban serta pemasangan garis polisi tersebut.

“Kalau mau wawancara langsung ke Pak Dir Krimsus saja, torang belum bisa kasih keterangan,” kata Salim yang diketahui sebagai Panit di   Reskrimsus Polda Malut.

BACA JUGA:  Buat Video Porno, Sepasang Kekasih Dibekuk Polda Jabar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *