JAKARTA – Polisi memburu pria berinisial AH yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok utusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
AH diburu lantaran belum bisa ditangkap oleh polisi. Pria itu dilaporkan oleh Fahri Azmi, 25 tahun ke Polda Metro Jaya pada 14 Juli 2021.Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3472/VII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam laporannya, Fahri mengatakan ia ditipu oleh AH yang saat itu meminta dirinya menalangi transferan uang sebesar Rp 200 juta ke salah satu rekening.
Dalih AH saat itu batas di kartu ATM nya hanya Rp 250 juta, sedangkan uang yang perlu ia transfer sebesar Rp 450 juta. Fahri mau menalanginya karena saat itu dia meyakini AH benar sebagai utusan Jokowi.
Namun setelah Fahri mentransfer uang tersebut, AH menghilang dan tak bisa dihubungi.
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Avrilendy yang kini menangani kasus tersebut meminta masyarakat yang merasa jadi korban penipuan AH untuk melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kami imbau kalau memang nanti ada yang merasa pernah jadi korban orang tersebut langsung aja datang ke Polres,” ujar Avril, Sabtu, 28 Agustus 2021.
Avril menerangkan, tersangka AH tergabung dalam WhatsApp grup yang berhubungan dengan modus penipuan yang dilakukannya. Sehingga ada indikasi korban lain dalam kasus ini.
Ia mengatakan masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan AH perlu melapor, karena pihaknya harus menghitung jumlah kerugian yang diakibatkan penipuan ini. “Kami belum bisa melihat ada berapa orang korbannya sampai total kerugiannya juga berapa,” kata Avril. (NT)