Daerah  

Polisi Periksa Pihak Rumah Duka Abadi

Beredar di media sosial foto nota pembayaran pelayanan Rumah Duka Abadi yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang memungut harga pelayanan jenazah sampai Rp 80 juta.

JAKARTA, SIAPGRAK.COM – Polres Metro Jakarta Barat memeriksa pihak Rumah Duka Abadi terkait dugaan praktik kartel kremasi jenazah pasien Covid-19.

“Iya sudah kami panggil untuk klarifikasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono saat dihubungi, Rabu (21/7/2021).

BACA JUGA:  Koramil 424-04/Talang Padang Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Joko mengatakan, dalam kasus tersebut, ada dua orang dari pihak rumah duka yang dipanggil dan keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik reskrim Polres Jakarta Barat. “Yang hadir ada dua orang tadi. Saat ini sedang diminta keterangan di Polres,” kata Joko.

Sebelumnya, informasi terkait kasus ‘kartel kremasi’ viral melalui pesan berantai WhatsApp. Melalui pesan berantai yang diberi judul ‘Diperas Kartel Kremasi’, korban bernama Martin, warga Jakarta Barat, mengatakan bahwa ibunya meninggal dunia pada 12 Juli 2021.

Petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman membantu mencarikan krematorium untuk ibunda dari Martin.

BACA JUGA:  Pendaftaran Ketua KNPI Pulau Taliabu Dibuka 4 Juni 2021

Salah satu petugas itu disebut memberi tawaran paket kremasi senilai Rp 48,8 juta di Karawang. Martin mengaku terkejut dengan biaya yang disebutkan petugas. Pasalnya, enam minggu sebelumnya, kakak Martin meninggal dunia dan dikremasi dengan biaya tak sampai Rp 10 juta.

Dua minggu setelahnya, besan dari kakak Martin dan anak perempuannya juga meninggal dunia akibat Covid-19. Saat itu biaya yang dikeluarkan sebesar Rp 24 juta per orang.

BACA JUGA:  Banjir Galela Butuh Penanganan Ekstra

Kemudian, Martin menyatakan, pihak yang dulu mengurus kremasi kakaknya menawarkan jasa kremasi, tetapi tarifnya melonjak jadi Rp 45 juta. Beberapa pihak lainnya yang mengurus kremasi juga menawarkan jasa dengan tarif bervariasi, dari Rp 45 juta sampai Rp 55 juta.

Martin dan keluarganya, yang terdesak karena harus segera memindahkan jenazah dari rumah sakit, lalu memilih untuk melakukan kremasi di Karawang, yakni krematorium yang ditawarkan petugas yang mengaku dari Dinas Pemakaman.

BACA JUGA:  Ratama Saragih : Jurnalis Handal Harus Patuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Sayangnya, petugas mengatakan bahwa slot kremasi di Karawang sudah diambil orang lain. Namun, petugas mengatakan bahwa kawannya akan mencarikan tempat lain.

Tak lama, petugas tersebut mengabarkan bahwa ia mendapat slot kremasi untuk lima hari ke depan di krematorium pinggir kota dengan biaya Rp 65 juta.

Segera kami mengerti bahwa kartel telah menguasai jasa mengkremasi sanak family korban C-19 dengan tarif 45 sd 65 juta,” kata Martin.

BACA JUGA:  Listrik Sering Padam, Masyarakat Pultab Resahkan Pelayanan PLN Bobong

Akhirnya, Martin sekeluarga memutuskan untuk mengkremasi jenazah ibunya di Cirebon.

Keesokan harinya, sambil menunggu giliran kremasi ibunya, Martin berbincang dengan pengurus kremasi. Pihak pengurus kremasi mengatakan bahwa hanya ada satu harga kremasi, yakni Rp 2,5 juta.

BACA JUGA:  Sukseskan Program TMMD 110, Personel Kodim 1711 dan Warga Gotong Royong Angkut Kayu

Namun, biaya tambahan memang dikenakan ketika harus melakukan kremasi dengan prosedur Covid-19. Pasalnya, harus ada pengadaan alat pelindung diri (APD), penyemprotan, dan lain-lain. Tetapi, biaya tambahan hanya beberapa ratus ribu rupiah saja.

Betapa nyamannya kartel ini ‘merampok’ keluarga yang berduka, karena biaya peti dan biaya mobil jenazah (satu mobil dua jenazah) harusnya tidak sampai Rp 10 juta,” kata Martin.

BACA JUGA:  Pemda Kepsul Bakal Investigasi 78 Desa

Mereka ini hanya berbekal telefon saja dan bisa booking slot di krematorium, tidak perlu nongol sementara orang lapangan, orang kecil, yang bekerja dan tidak merasakan tetesan keuntungan ini,” imbuhnya.

Selanjutnya, pada 17 Juli 2021, istri Martin mendapat kabar bahwa kenalan dari keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19.

Awalnya, pihak keluarga berniat melakukan kremasi. Namun, niat itu diurungkan lantaran biaya yang dibebankan adalah Rp 80 juta. Itu pun harus mengantre beberapa hari. Akhirnya, pihak keluarga memutuskan untuk mengubur jenazah di TPU Rorotan yang tak dipungut biaya apa pun.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Mulai Diterapkan di Balikpapan

Sementara itu, rumah duka Abadi membantah telah menetapkan tarif kremasi jenazah sebesar Rp 45 juta. Rumah duka itu menyatakan tidak memiliki layanan kremasi jenazah.

“Bisnis kami itu ambulans, peti, dan rumah persemayaman. Tidak ada kremasi,” kata Business Development Rumah Duka Abadi, Indra Paulus, Senin.

BACA JUGA:  Prajurit Satgas Yonif 131 dan Warga Perbatasan Buka Puasa Bersama

Ia menyampaikan bantahan itu terkait dengan kabar yang beredar di media sosial. Di media sosial beredar foto nota pembayaran pelayanan Rumah Duka Abadi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam nota yang beredar itu tertera total tagihan dari rumah duka sebesar sebesar Rp 80 juta. Rinciannya untuk peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, dan pemulasaraan Rp 2,5 juta. Nota itu berkop Rumah Duka Abadi.

BACA JUGA:  Personel Satgas Pamtas Yonif 642 Bersama Warga Bersihkan Sampah dan Lumpur Pasca Banjir

Indra menyatakan benar bahwa nota itu dikeluarkan pihaknya. Namun, layanan kremasi jenazah dilakukan pihak ketiga, bukan oleh pihaknya. Pihaknya hanya membantu dalam menghubungkan pihak keluarga jenazah dengan krematorium.

Sekitar seminggu lalu, pihaknya memang menerima permintaan dari sebuah keluarga untuk dicarikan layanan kremasi. Jika ada pelanggan yang meminta layanan kremasi, Rumah Duka Abadi biasanya merujuk ke dua tempat kremasi, yakni Oase dan Sentra Medika.

BACA JUGA:  Koramil 424-04/Talang Padang Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan

Menurut Indra, harga kremasi di Oase antara Rp 15 juta-Rp 20 juta, sedangkan di Sentra Medika seharga Rp 28,8 juta. Namun, kedua lokasi tersebut sedang terisi penuh saat keluarga itu meminta bantuan dicarikan layanan kremasi.

Pihak rumah duka lalu menawarkan untuk menggunakan layanan penguburan di TPU. Namun, pihak keluarga tetap ingin jenazah dikremasi. Lantaran pihak keluarga mendesak, rumah duka menghubungi krematorium yang menawarkan jasa kremasi di Cirebon, Jawa Barat, dengan tarif Rp 45 juta.

BACA JUGA:  Banjir Galela Butuh Penanganan Ekstra

Pihak keluarga menyanggupi untuk membayar layanan dengan harga tersebut. Lantaran sudah sepakat, diterbitkanlah nota pembayaran yang kemudian viral di media sosial tersebut. Tarif Rp 45 juta itu, kata Indra, mencakup biaya kremasi, larung, guci, dan layanan doa.

Indra menyatakan, antrean jenazah di krematorium terjadi mulai Juli 2021. Jenazah harus menunggu satu minggu sebelum dapat giliran untuk dikremasi. (Nt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *