JAKARTA – Subdit 4 Tim Cyber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan rekening koran palsu yang beredar di media sosial Instagram. Diketahui, tersangka kasus ini merupakan residivis dengan kasus serupa.
“Tersangka berinisial YR alias AP (31) yang menawarkan pembuatan dan pengeditan mutasi rekening koran. Dia ini residivis kasus serupa yang baru keluar penjara pada Januari 2020 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kamis (25/3/2021).
“Dia ini menawarkan pembuatan rekening koran palsu melalui media sosial Instagram, dengan harga perlembarnya Rp 350 ribu,” sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, motif tersangka melakukan aksi ini untuk meraup keuntungan, demi dapat memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Sementara, untuk target yang menjadi sasarannya yakni masyarakat yang membutuhkan rekening koran untuk kredit rumah hingga pergi keluar negeri.
“Biasanya yang membutuhkan rekening koran itu, mereka yang mau mengajukan kredit misalnya rumah (KPR) atau mau melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi dia butuh nominal tertentu dan berapa kali nih jumlah mutasi rekeningnya, nah si pelaku ini bisa memanipulasi hal tersebut sehingga kebutuhan mereka (masyarakat) misalnya untuk KPR bisa langsung di approve pihak bank,” imbuh Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Auliansyah.
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1, Pasal 48 Ayat 3, Pasal 35 Undang-Undang ITE. Dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar. (Dy)